Dirjen Minerba Warning Pelaku Usaha Pertambangan

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, menegaskan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukannya ke salah satu gudang dan usaha pertimahan di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) baru-baru ini salah satu warning atau peringatan bagi pelaku pertambangan.

Hal ini didasari banyaknya aktifvitas pertambangan yang tidak mengikuti regulasi atau aturan, seperti warga menyimpan pasir timah di rumah, tempat pengorengan pasir timah di rumah dan kawasan pemukiman serta hal-hal lainnya.

“Berdasarkan data dan laporan kepada kami, banyak rumah dijadikan gudang penyimpanan hingga usaha pengorengan. Inikan sudah diluar regulasi atau aturan yang berlaku,” jelas Ridwan ditemui usai rapat evaluasi industri timah di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Sabtu (18/2/2023).

“Seperti kemarin itu di Kebintik, berada di pemukiman, harusnya kan bisa berusaha di kawasan industri yang sudah ada. Tidak hanya disitu, ada juga di Parit Tiga dan Jebus serta lainnya,” paparnya.

Menurutnya jika gudangnya bertebaran bukan di kawasan industri, apalagi tidak mencatumi nama perusahaan sudah bisa dipastikan itu ilegal, hal seperti inilah yang bisa mendasari ada tambang ilegal, atau hasil tambang bukan berasal dari IUP.

“Tadi sudah saya jelaskan dalam rapat, jika memang salah tidak ada izin atau tidak sesuai aturan dan tidak mau ditata ya tutup saja,” tegas Ridwan.

“Jika memang mau usaha, urus izinnya sesuai aturan yang ada, jangan tidak ada izin. Saya itu selaku Dirjen Minerba ingin menata usaha pertambangan ini, supaya Babel ini nantinya jadi contoh usaha pertambangan yang baik kedepannya,” paparnya.

Tidak hanya itu saja, Ridwan menambahkan secara teknis usaha pertambangan ini industri padat modal, industri padat teknologi dan padat karya.

“Kalau salah satu itu tidak terpenuhi maka tidak akan sesuai dengan regulasi. Oleh sebab itu, jika masyarakat memang mau usaha ini urus saja izinya sesuai regulasi, supaya dapat tertata dengan baik dan tidak melanggar aturan,”harapnya.

“Apabila masyarakat atau kelompok masyarakat belum mampu, jangan usaha itu. Kira-kira analoginya jika belum ada SIM jangan bawa motor, karena jika bawa motor tanpa SIM pasti ditahan polisi. Saran saya urus saja perizinannya sesuai regulasi yang ada,”
pungkasnya. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan