PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Peraturan Daerah (Perda) sudah sepatutnya diketahuinya masyarakat, supaya masyarakat tidak mendapatkan masalah.
Salah satunya merokok, ada beberapa tempat atau kawasan dilarang dan sudah diatur dalam perda.
Seperti Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), Ranto Sendu dalam kegiatan sosialisasi penyebarluasan (Sosper) perda tersebut.
“Iya kemarin Minggu (26/2/2023) saya melaksanakan sosper di Sungailiat, lokasinya di Tanjung Pesona terkait KTR ini,” jelas Ranto Sendu di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).
“KTR ini adalah tempat atau area yang dinyatakan dilarang kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau,” ujarnya.
Lanjutnya latar belakang dibentuknya perda ini dikarenakan rokok membunuh satu dari dua pengguna jangka panjang, kematian dini
kehilangan 20 – 25 tahun usia produktif.
Secara global di tahun 2020 lalu rokok membunuh 8,2 juta orang dan di Indonesia pada tahun itu membunuh 225.700 orang.
“Jumlah perokok dunia sekitar 1,14 milyar orang, Indonesia konsumsi terbesar ketiga setelah Cina dan India, sedangkan 46 persen perokok ASEAN berada di Indonesia,” jelas Ranto.
Ranto melanjutkan selain Perda Nomor 2 Tahun 2015, terkait hal ini juga diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan Pasal 113 sampai dengan 116, selain itu Peraturan Gubernur Babel Nomor 46 Tahun 2016 tentang KTR.
“Sejumlah kawasan yang diatur itu seperti tempat ibadah, tempat belajar mengajar/ sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bekerja, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” paparnya.
“Dengan ada nya KTR ini dapat mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan, masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa rokok,” terangnya.
Ditambahkan Ranto, jika melanggar perda tersebut maka perokok dapat dikenakan sanksi berupa Sanksi Administratif tekait (Pasal 12 (1 dan 2) Perda Nomor 2 tahun 2015 dan Pasal 19 (1-2) Pergub Nomor 46 tahun 2016.
“Kemudian Ketentuan Pidana dalam Pasal 13 (1-4) Perda Nomor 2 tahun 2105,” pungkas Ranto. (*/ dp)