Dari Sebanyak 1.198 Pegawai di Lingkungan Pemprov Babel, Sudah 889 Orang Sampaikan LHKPN

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam bab II terkait kewajiban dan laporan Pasal 4 huruf e disebutkan PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat  berwenang sesuai perundang-undangan.

Maka, dengan ketentuan peraturan sesuai ketentuan tersebut, penyelenggara negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator/ koordinator, pejabat pengawas/ subkoordinator, pejabat fungsional tertentu pada inspektorat daerah provinsi, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan total anggaran kumulatif diatas Rp 1 milyar.

Selain pejabat diatas, termasuk bendahara pendapatan, bendahara pengeluaran dan pengelola unit layanan pengadaan pada biro layanan pengadaan wajib LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur.

“Penyelenggara negara Pemprov Babel wajib melaporkan harta pejabat/ pegawai kekayaannya melalui aplikasi E-LHKPN sebanyak 1.198 orang,” kata Kepala Inspektorat Babel, Susanto di ruang kerjanya, Jum’at (17/2/2023).

Diakuinya realisasi sampai (16/2/2023) yang telah melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi E-LHKPN sebanyak 889 pegawai atau 74,21 persen.

“Mudah-mudahan sampai dengan waktu berakhirnya masa laporan di Maret mendatanh sudah 100 persen,” pungkas Susanto. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan