Ini Alasan Dul Nekad Ngoplos Gas LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Kendati pekerjaannya memiliki resiko tinggi dan melanggar hukum, namun Dul Bari alias Dul (42) warga Jalan Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babe) tetap melakukannya demi pengobatan istri dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hal ini diakuinya, setelah diamankan Subdit I Indagsi Kepolisian Daerah (Polda) Babel di Tanjung Bunga l, Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang, pada Jum’at (10/2/2023) lalu.

“Saya awalnya bekerja jual ikan, kemudian tambang, tapi karena sekarang susah lalu saya mengoplos gas ini,” aku Dul dengan tertunduk lesu di Mapolda Babel, Kamis (23/2/2023).

“Istri saya sakit Diabetes, perlu biaya berobat, jadi pekerjaan ini saya lakukan,” ujarnya.

Dul juga mengaku mengetahui cara mengoplos LGP 3 Kg ke LPG 12 Kg ini belajar melalui media sosial (Medsos).

Setelah mengetahui cara dan alat digunakan, ia pun mencoba hal itu walaupun resiko terjadi ledakan yang bisa diakibatkan gas tersebut.

“Belajar lewat medsos, lalu bikin alatnya dan laangsung mencoba. Karena berhasil saya terus lakukan pengoplosan ini bekerjasama dengan Anggip sebagai penyuplai LPG 3 Kg dan menjual LPG 12 Kg nya,” terang Dul.

“Saya tau ini salah melanggar hukum dan bisa di penjara, oleh karena itu saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” tandas Dul.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Babel mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 Kg dan puluhan tabung gas LPG 12 Kg, uang tunai sebesar Rp 1.750.000, dua unit handphone, satu unit mobil pick up merk Suzuki dan peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan berupa besi pen penyambung, timbangan duduk kapasitas 60 Kg, gunting dan obeng.

Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua orang tersangka pengoplosan LPG, yakni Dul Bari (52) warga Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan Supardi alias Anggip (42) warg Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), yang diungkap pada Jum’at (10/2/2023) oleh personil Subdit I Indagsi Polda Babel di Tanjung Bunga l, Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang.

“Terungkapnya kasus ini setelah kami menerima informasi dari masyarakat, yang curiga dengan bangunan semi permanen keluar masuk mobil yang ditutup terpal,”tegas Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota,  ternyata bangunan itu digunakan sebagai tempat mengoplos gas,” ujarnya.

Dirkrimsus melanjutkan dari pengungkapan pada Jum’at (10/2/2023) oleh personil Subdit I Indagsi Polda Babel di Tanjung Bunga l, Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang ini diamankan barang bukti berupa tabung gas LPG 3 Kg subsidi sebanyak 34 tabung serta tabung gas LPG 12 Kg non subsidi sebanyak 25 tabung dari Dul.

Dari keterangan Dul, kegiatan sudah berlangsung sekira dua bulan dengan keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah, setiap kali pengoplosan bisa menghasilkan lima sampai dengan delapan tabung gas LPG 12 Kg sehari. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan