PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 Kg dan puluhan tabung gas LPG 12 Kg, uang tunai sebesar Rp 1.750.000, dua unit handphone, satu unit mobil pick up merk Suzuki dan peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan berupa besi pen penyambung, timbangan duduk kapasitas 60 Kg, gunting dan obeng.
Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua orang tersangka pengoplosan LPG, yakni Dul (52) warga Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan Anggip (42) warg Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), yang diungkap pada Jum’at (10/2/2023) oleh personil Subdit I Indagsi Polda Babel di Tanjung Bunga l, Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang.
“Tersangka ini membeli gas LGP 3 Kg dengan harga subsidi, kemudian dioplos ke LPG 12 Kg,” tegas Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra di Pangkalpinang, Kamis (23/2/2023).
“Disini yang dirugikan masyarakat, sebab dari puluhan tabung gas LPG 3 Kg ini, dialihkan tersangka ini untuk dioplos ke 12 Kg dengan harga jual non subsidi,”ujarnya.
Lanjutnya dengan adanya hal-hal semacam ini, maka Polda Babel bersama PT Pertamina terus berusaha mengatur regulasinya, supaya tidak ada warga yang bisa membeli lebih dari satu tabung LPG subdisi ini.
“Sebab kuotanya di setiap pangkalan itu sudah ada, sudah diatur dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jadi itu sudah jelas jumlahnya,” jelas Yan Sultra.
Namun supaya tepat sasaran, pendistribusian ini terus diupayakan, baik oleh Pemerintah, PT Pertamina bersama kepolisian seperti penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sekarang ini sudah ada Fuel Card dan QR Code.
“Oleh sebab itu, kepada masyarakat jika ada penyelewengan segera laporkan, supaya dapat ditindaklanjuti,”terangnya.
“Karena jika dibiarkan, maka masyarakat yang berhak mendapatkan LPG subdisi ini akan dirugikan,”harapnya.
Sementara itu, Perwakilan SBM Pertamina Bangka, Angga, menjelaskan pihaknya berterima kasih kepada pihak Polda Babel sudah mengungkap kasus pengoplosan ini.
“Selama ini pengawasan terkait distribusi gas LPG 3 Kg ini kami berkoordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) baik provinsi ataupun kabupaten/ kota,”tandas Angga.
Ditambahkannya, ada beberapa ciri dari gas yang dioplos seperti tabung gas yang 70 persen sudah berkarat, berat kosong dan tabung yang berisi gas bisa ditimbang oleh masyarakat, kemudian klep bagian atas longgar ditandakan bunyi desisan gas. (*/ dp)