Datangi Gedung DPRD Babel, PABPDSI Bangka Sampaikan Sembilan Aspirasi

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangka yang tergabung dalam Pengurus Daerah (PD) Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Bangka Belitung (Babel).

PABPDSI Bangka diterima langsung Ketua DPRD Babel, H Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua Komisi II, Ranto Sendhu.

Pertemuan ini pun menjadi ajang para ketua lembaga pengawas perangkat desa ini untuk meluapkan aspirasinya.

“Salah satunya berkenaan dengan kesejahteraan para pemangku BPD yang dinilai masih dianaktirikan oleh pemerintah,” kata Herman Suhadi di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023)

“Oleh sebabnya, PABPDSI Bangka mendorong DPRD Babel memberikan rekomendasi persetujuan untuk diteruskan ke DPR RI dan Presiden RI,” ujarnya.

Seperti diungkapkannya usai pertemuan dengan PABPDSI Bangka di ruang Badan Musyawarah (Banmus), rekomendasi persetujuan ini berisi sembilan usulan aspirasi ini, diantaranya mendorong Prolegnas Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintah Desa, serta menyetujui perubahan di ketentuan umum Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa tentang Badan (DPRDes).

PABPSI juga meminta adanya hak pengelolaan keuangan Pemdes yang mandiri dan akuntabel. Lalu meminta Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3 persen dan peningkatan kapasitas anggota BPD dari dana desa sesuai amanat Pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia sesuai amanat Pasal 113.

“Aspirasi lainnya yakni memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada anggota BPD sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, mendorong revisi Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD disesuai dengan kondisi sekarang,” terang Herman.

PABPDSI juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan logo resmi skala nasional BPD atau DPRDes yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021, serta menerbitkan ederan kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 114 yang di dalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.

“Intinya kami mendukung untuk perbaikan kinerja dan kesejahteraan kawan PABPDSI. Pastinya ini kami setujui setelah mempelajarinya, dan akan kami tindaklanjuti, kami akan sampaikan ke DPR dan Presiden RI,”

Disamping itu, dikatakan Herman, para BPD sebagai dewannya masyarakat di tingkat desa ini juga turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kondisi terkini yang dialami masyarakat desa khususnya di wilayah kabupaten Bangka baik dari infrastruktur jalan hingga perekonomian yang ditunjung sektor pertimahan. “Mereka ingin Pemprov dapat memberikan solusi, khusus sektor pertimahan. Sebab masyarakat di desa masih tegantung dengan sektor ini,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua PD PABPDSI Bangka Susantri menjelaskan bahwa usulan rekomendasi tersebut tidak hanya digerakan oleh pihaknya namun juga dilakukan secara nasional.

“Ada juga daerah-daerah lain yang mengajukan hal demikian seperti kami, jadi sudah skala nasional,” ujar Susantri.

Terkhusus jaminan sosial, Ketua BPD Pagarawan ini tak menampik bahwa banyak pemangku BPD ini tak memiliki jaminan sosial, baik itu jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

“Kalau ada, itu mereka lakukan secara mandiri. Tapi saya kira tak banyak, yang banyaknya mereka tidak memiliki jaminan sosial ini,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Susantri, hal ini dapat dilakukan lewat pembinaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dalam bentuk bantuan khusus kepada BPD.

“Makanya kami berharap seperti itu juga,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris PABPDSI Bangka bahwa selama ini yang diperhatikan oleh pemerintah hanya kepala desa dan aparaturnya.

“Padahal kan kedudukan kita setara, termasuk jam kerja, 24 jam nonstop. Belum lagi resiko. Memang tidak ada salah siapa-siapa dalam hal ini, cuma belum ada mengaturnya saja. Makanya kita dorong ini, PABPDSI berjuang untuk ini,” pungkasnya. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan