SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – Sebanyak lima orang warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan Tim Gradak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bangka, terkait kasus penyalahgunaan Narkotika.
Dari tangan kelimanya, Tim Gradak berhasil mengamankan barang bukti seberat 53,76 gram diduga sabu dan sembilan butir atau 3,79 gram pil diduga ekstasi.
Seperti dikatakan Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi, kelima orang pelaku ini diamankan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Diungkapkannya penangkapan pertama dilakukan terhadap Ab als Bedil (38) bersama pelaku Fa als Opet (24) di pondok Pelabuhan Jagal, Kecamatan Belinyu, kemudian pelaku Tan als Kopok (24) bersama Gus als Wawan (26) di Jalan Adidas, Kecamatan Belinyu, lalu penangkapan ketiga terhadap pelaku Mah als Komar (39) di Jalan Berok, Kecamatan Belinyu.
“Dari pelaku Bedil dan Opet, tim berhasil mengamankan barang buktinseberat 21,73 gram dan sembilan butir ekstasi,” tegas Iptu Deni di Sungailiat, Jum’at (3/3/2023).
“Kemudian dari Kopok dan Wawan dengan barang bukti sabu seberat 10,27 gram, sedangkan dari Komar diamankan barang bukti 21,76 gram sabu,” ujarnya.
Ditambahkan Iptu Deni, atas perbuatannya pelaku pelaku Bedil dan Opet atas perbuatanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian pelaku Kopok dan Wawan atas perbuatannya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pelaku Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Deni. (*/ dp/ pr)