PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) bersama Badan Keuangan Daerah (Bakuda) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat, mempelajari sistem layanan yang diterapkan UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Menariknya, sistem layanan sudah menggunakan layanan berjalan atau Drive Thru, seperti halnya sistem layanan makanan cepat saji.
Pengunjung cukup berada di kendaraannya, tak butuh waktu lama layanan sudah terlaksana dengan baik.
Hasil pendapatan diperoleh daerah pun luar biasa, karena modernnya layanan ini.
Diketahui, Samsat Malang sudah memiliki pelayanan Drive Thru, hingga April 2023 dari target penerimaan 2023 sebesar Rp 46 Miliar, sudah terealisasi 34,65 persen. Dimana total objek pajak sebanyak 407.360 terdiri kendaraan roda dua dan roda empat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel Ranto Sendhu, menjelaskan selain itu ada juga berbagai layanan unggulan Samsat Malang, diantaranya Samsat Corner MOG, Samsat Keliling, Samsat Around Malang (SAM), Samsat Kunjungi Kelurahan (SAKURA).
“Program SAM berkolaborasi dengan kepolisian setempat dalam pelaksanaannya. Pembayaran pajak selain konvensional, juga dapat melalui E-channel seperti melalui AlfaMart, Indomart, Tokopedia, Link dan berbagai saluran lainnya,” jelas Ranto melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (13/5/2023).
Disamping itu diakuinya, Samsat Malang membebankan pegawaimya kewajiban untuk target penerimaan pajak sebesar Rp 95juta/ orang.
Dalam proses perpajakan di Jatim mengacu pada Pergub Nomor 13 Tahun 2018.
“Untuk mengingatkan wajib pajak, dilakukan dengan sistem SMS Push dan WA Push. Ini salah satu mengatasi tunggakan wajib pajak,” ujar Ranto.
Sedangkan untuk objek Pajak Air Permukaan, di Malang hanya ada tujuh objek dan tidak terlalu berpotensi.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah (RPKD) juga dilakukan oleh UPT Samsat Malang, seperti penyewaan lahan untuk ATM, penyewaan space untuk booth promosi kendaraan, kantin dan jasa fotocopy.
“Pembayaran pajak lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat Malang. Karena harus dilakukan cek fisik. Tetapi untuk pajak tahunan bisa di seluruh lokasi. Pajak tahunan sudah dikeluarkan dari Samsat Induk, sehingga di samsat induk hanya melakukan pelayanan pajak lima tahunan, mutasi dan BBN,” terangnya.
Guna mengetahui objek pajak baru, Samsat mendapatkan data dari Dinas PTSP. Setiap objek pajak baru, Samsat mendapatkan surat tembusan untuk pengajuan perizinan.
Terkait program unggulan Samsat Malang, Ranto mengharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Pemprov Babel sebagai salah satu upaya mengoptimalkan peningkatan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komisi II DPRD Babel mengapresiasi kinerja UPT PPD Malang dalam memaksimalkan pendapatan seperti penyewaan space kepada pihak ketiga. Diharapkan dapat menjadi acuan dan referensi bagi Bakuda Babel untuk mengoptimalkan pendapatan melalui Samsat di wilayah Babel,” pungkasnya. (*)
Aquilaindonesia.com: Dwi Putra
Editor: Dwi Putra