PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Proses revisi Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini dibahas di DPR RI dinilai membungkam kebebasan Pers. Hal itu akhirnya memantik organisasi pers di provinsi Bangka Belitung melakukan aksi demo di DPRD Provinsi Babel, Selasa (21/5/2024)
Aksi demo yang digelar ini tergabung dari seluruh organisasi pers Indonesia, seperti, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jaringan Siber Jurnalis Indonesia (JMSI) dan mahasiswa.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bangka Belitung, Joko Setyawan mengatakan jika RUU penyiaran dinilai sangat merugikan komunitas pers.
“Kami Komunitas Pers Bangka Belitung menolak keras Rancangan Undang Undang tetang Penyiaran ini, karna akan membungkam kebebasan pers, itu sangat merugikan kami”, ujarnya dalam orasi.
Joko juga mendesak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU penyiaran dicabut, karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Sementara, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Fakhruddin Halim, mengatakan, bahwa pasal-pasal RUU tentang penyiaran seolah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan ekslusuf liputan investigasi. Padahal liputan investigasi dan ekslusif (indepth reporting) merupakan mahkota jurnalistik,” tegasnya.
“Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, soal penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis”, ujarnya
Selain itu juga lanjutnya, ada Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran, dilakukan oleh KPI.
“Kami menilai pasal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI, sementara KPI kami nilai tidak independen karena dibentuk melalui keputusan di DPR,” pungkas Fakhruddin
Hingga aksi berakhir tak satupun anggota DPRD Babel yang berhasil di temui pendemo. Perwakilan pendemo akhirnya hanya menyerahkan pernyataan sikap yang di teken perwakilan komunitas pers Babel ke salah satu staf sekretariat DPRD Babel.
Peserta aksi menegaskan jika aspirasi mereka tidak digubris maka mereka akan menggelar aksi yang lebih besar lagi. (sywl)