Putusan PT BBL Ubah Arah Perkara Batara Harahap, Febry Prathama Soroti Strategi Hukum dan Pentingnya Ketelitian dalam Upaya Hukum

oleh
Febry Prathama, S.H. Advocate | Litigation & Asset Recovery

PERKARA pidana Batara Harahap memasuki babak penting pada tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Bangka Belitung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 110/Pid.B/2026/PN Sgl dan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.

Melalui Putusan Nomor 85/PID/2026/PT BBL, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menerima permintaan banding Penuntut Umum dan menyatakan Batara Harahap alias Batara bin Iwan Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dakwaan kedua.

Pengadilan Tinggi kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Agustus 2026.

Dari Putusan Tingkat Pertama hingga Pemeriksaan Banding

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sungailiat melalui Putusan Nomor 110/Pid.B/2026/PN Sgl tanggal 2 Juli 2026 menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima, memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan banding pada 6 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan tingkat banding, Majelis Hakim menyatakan permohonan tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan undang-undang sehingga secara formal dapat diterima.

Perubahan hasil pada tingkat banding tersebut menarik perhatian karena perkara sejak awal menggunakan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan Fidusia Dinyatakan Daluwarsa

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan tingkat pertama mengenai dakwaan alternatif pertama.

Majelis menghitung jangka waktu daluwarsa penuntutan selama enam tahun sejak keesokan hari setelah perbuatan dilakukan dan menyatakan kewenangan penuntutan terhadap dakwaan pertama berakhir pada 7 Oktober 2024.

Namun, karena dakwaan disusun secara alternatif, Majelis kemudian beralih mempertimbangkan dakwaan kedua berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk dakwaan kedua, Majelis menyatakan kewenangan penuntutan belum daluwarsa dan menghitung masa daluwarsanya baru berakhir pada 7 Oktober 2030.

Majelis Menguji Unsur Penggelapan

Pengadilan Tinggi kemudian memeriksa unsur-unsur Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.

Dalam pertimbangannya, Majelis mencatat adanya hubungan pembiayaan antara terdakwa dan PT BFI Finance Indonesia Cabang Pangkalpinang atas satu unit kendaraan Toyota All New Camry-V 2.4 AT Tahun 2008.

Perjanjian pembiayaan tersebut diikuti dengan jaminan fidusia yang telah didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W7.00053028.AH.05.01 Tahun 2018.

Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa hanya melakukan satu kali pembayaran angsuran, kemudian menyerahkan penguasaan kendaraan kepada pihak lain karena merasa tidak mampu melanjutkan pembayaran.

Menurut pertimbangan Majelis, penyerahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BFI Finance dan tanpa prosedur resmi pengalihan debitur.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis menyatakan unsur-unsur Pasal 486 telah terpenuhi dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Kerugian Rp867,5 Juta Menjadi Pertimbangan

Dalam pertimbangan pemidanaan, Majelis mencatat PT BFI Finance Indonesia Cabang Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp867.517.600.

Kerugian tersebut kemudian menjadi salah satu keadaan yang memberatkan terdakwa. Majelis juga mempertimbangkan keadaan lain yang memberatkan dan meringankan sebelum menentukan pidana.

Pengadilan Tinggi akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.

Febry Prathama: Putusan Menunjukkan Pentingnya Strategi dalam Upaya Hukum

Febry Prathama, S.H., Advocate | Litigation & Asset Recovery, yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut dari sisi PT BFI Finance Indonesia, menilai perkara ini memberikan sejumlah pembelajaran penting bagi praktisi hukum, khususnya dalam membaca konstruksi dakwaan dan menentukan strategi dalam setiap tahapan upaya hukum.

Menurut Febry, salah satu hal yang menarik dari putusan tersebut adalah bagaimana Pengadilan Tinggi memeriksa perkara berdasarkan konstruksi dakwaan alternatif.

“Perkara ini menarik untuk dicermati karena sejak awal Penuntut Umum menyusun dakwaan secara alternatif. Ketika dakwaan pertama dipertimbangkan telah gugur karena daluwarsa, Majelis tidak berhenti di sana, tetapi kemudian menguji dakwaan alternatif kedua berdasarkan konstruksi hukum dan fakta yang tersedia dalam perkara.”

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya memahami satu ketentuan hukum, tetapi membutuhkan kemampuan membaca hubungan antara dakwaan, fakta, alat bukti, hukum materiil, hukum acara, dan strategi upaya hukum secara menyeluruh.

“Dalam litigation, kita tidak boleh hanya melihat satu sisi perkara. Setiap argumentasi harus diuji terhadap fakta, alat bukti, konstruksi dakwaan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Di situlah pentingnya strategi dalam menangani suatu perkara.”

Febry juga menekankan bahwa proses hukum harus tetap dihormati, termasuk ketika terdapat perbedaan pandangan antara para pihak.

“Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia. Kami menghormati seluruh proses tersebut. Bagi kami, fakta, dokumen, dan alat bukti harus disampaikan melalui mekanisme hukum dan diuji dalam proses peradilan.”

Litigation dan Asset Recovery Membutuhkan Pendekatan yang Terintegrasi

Menurut Febry, perkara tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan persoalan pembiayaan bermasalah tidak dapat dipisahkan antara aspek hukum, pembuktian, dan kepentingan pemulihan aset.

Dalam konteks asset recovery, menurutnya, keberadaan perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia harus didukung dengan dokumentasi, administrasi, kronologi, serta langkah hukum yang dilakukan secara konsisten.

“Asset recovery bukan hanya mengenai bagaimana mendapatkan kembali suatu objek. Ada aspek legal standing, dokumen, hubungan kontraktual, jaminan, pembuktian, sampai dengan strategi penyelesaian ketika perkara masuk ke ranah litigasi. Semua bagian tersebut harus berjalan secara terintegrasi.”

Ia menambahkan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda sehingga strategi penanganannya tidak dapat dilakukan secara seragam.

“Tidak ada satu strategi yang bisa diterapkan untuk seluruh perkara. Kita harus membaca karakter perkara, posisi hukum para pihak, alat bukti yang tersedia, risiko hukum, serta tujuan yang ingin dicapai. Setelah itu baru menentukan langkah yang paling tepat.”

Menghormati Putusan dan Proses Hukum

Febry menegaskan bahwa dirinya tidak melihat proses hukum sebagai ruang untuk saling menyerang melalui pernyataan di luar persidangan.

Menurutnya, setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dan memberikan argumentasinya melalui forum yang telah ditentukan.

“Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi dan seluruh proses hukum yang telah berjalan. Tidak perlu membangun perdebatan di luar ruang hukum. Setiap pihak memiliki mekanisme untuk menyampaikan keberatan dan argumentasinya.”

Ia mengatakan bahwa bagi seorang praktisi hukum, yang paling penting adalah menjaga proses tetap berada dalam koridor hukum dan memastikan kepentingan yang ditangani diperjuangkan melalui mekanisme yang sah.

“Profesionalisme seorang praktisi hukum bukan hanya dilihat ketika memperoleh hasil yang diharapkan, tetapi juga dari bagaimana proses itu dijalankan: apakah argumentasinya terukur, apakah pembuktiannya kuat, dan apakah seluruh langkah ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar.”

Putusan PT BBL Menjadi Bagian Penting dari Perjalanan Perkara

Putusan Nomor 85/PID/2026/PT BBL pada akhirnya mengubah hasil pemeriksaan pada tingkat pertama.

Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.

Batara Harahap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Bagi Febry Prathama, perkara tersebut menjadi salah satu pengalaman yang memperkuat pandangannya bahwa penanganan litigation membutuhkan kombinasi antara ketelitian hukum, strategi, pembuktian, dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan klien atau pihak yang ditangani.

“Pada akhirnya, setiap perkara harus kita hadapi dengan persiapan yang matang, argumentasi yang terukur, dan penghormatan terhadap proses hukum. Hasil adalah bagian dari proses, tetapi profesionalisme harus tetap dijaga dari awal sampai akhir.”

Febry Prathama, S.H.
Advocate | Litigation & Asset Recovery

Tinggalkan Balasan