Di tulis oleh : NOVITA
Wartawan Media AQUILA Indonesia
Kepulauan Riau dan Batam
29 September 2026
BATAM,aquilaindonesia.com — Polda Kepulauan Riau mengikuti Dialog Penguatan Internal Polri Ke-3 Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Divisi Humas Polri secara virtual melalui Zoom, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang berlangsung dari Mabes Polri tersebut membahas penguatan pengawalan penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus pencegahan disinformasi di ruang digital.
Polda Kepri mengikuti kegiatan dari Ruang Vicon Polda Kepri. Kegiatan dihadiri Kabidhumas Polda Kepri, Dirsamapta Polda Kepri, Dansat Brimob Polda Kepri, para Kasubbid Bidhumas, serta para perwira Ditsamapta dan Satbrimob Polda Kepri.
Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesamaan persepsi jajaran Polri dalam menghadapi dinamika penyampaian aspirasi masyarakat, baik di ruang publik maupun ruang digital.
Dalam sambutan Kadivhumas Polri yang dibacakan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.Si., ditegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati dan dikawal secara profesional, humanis, proporsional, serta akuntabel.
Polri juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang informasi tidak menjadi tempat berkembangnya disinformasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, provokasi maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Karena itu, langkah preventif, deteksi dini dan komunikasi publik dinilai perlu dilakukan secara beriringan agar pengelolaan situasi di lapangan maupun penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara tepat.
Pengamanan Mengedepankan Deteksi dan Negosiasi
Brigjen Pol. Mokhamad Ngajib menekankan bahwa dinamika unjuk rasa dapat berkembang dengan cepat. Oleh karena itu, pengamanan perlu dilakukan berdasarkan analisis situasi dengan mengutamakan deteksi dini, komunikasi dan negosiasi.
Menurutnya, peran negosiator perlu diperkuat sebagai penghubung antara Polri dan koordinator aksi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan secara tertib sekaligus mencegah terjadinya eskalasi.
“Pengamanan tidak semata berorientasi pada pengendalian massa, tetapi juga pelayanan aspirasi, perlindungan hak konstitusional, penggunaan kekuatan secara proporsional serta akuntabilitas,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menempatkan pengamanan aksi tidak hanya pada aspek keamanan fisik, tetapi juga pada penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkuat Ketahanan Informasi
Dari sisi komunikasi publik, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Marroli Jeni Indarto, menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat, akurat, terverifikasi dan konsisten.
Polri didorong untuk memperkuat klarifikasi serta komunikasi publik, sekaligus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, media massa serta jaringan Bakohumas.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah informasi yang tidak benar berkembang menjadi provokasi maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Speaker dan Assessor bidang komunikasi, Margareta Manalu, mengingatkan bahwa dinamika unjuk rasa tidak hanya berlangsung di ruang fisik, tetapi juga berlanjut di ruang digital melalui pemberitaan, media sosial, foto, video dan berbagai narasi yang dapat membentuk persepsi publik.
Karena itu, informasi yang disampaikan Polri harus memiliki kejelasan konteks, kredibilitas, konsistensi dan dapat dipertanggungjawabkan. Kecepatan merespons isu juga harus disertai proses verifikasi agar komunikasi publik tidak menimbulkan persoalan baru.
Melalui Dialog Penguatan Internal Polri Ke-3 TA 2026, Polda Kepri memperkuat kesamaan persepsi dan kesiapan jajaran dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat secara profesional dan humanis.
Penguatan deteksi dini, komunikasi, negosiasi serta ketahanan informasi menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, akurat dan dapat dipercaya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawalan aspirasi masyarakat diharapkan tetap berjalan sejalan dengan prinsip pelayanan, penghormatan terhadap hak konstitusional, penggunaan kekuatan secara proporsional serta komunikasi publik yang bertanggung jawab.
Sumber: Bidang Humas Polda Kepri, Press Release Nomor: 413/IX/Hum.6.1.1./2026/Bidhumas, 29 September 2026.
Sumber dokumentasi: Bidang Humas Polda Kepri.








