AQUILA INDONESIA | RUBRIK HUKUM & KEAMANAN
Di tulis oleh : NOVITA
Wartawan Media AQUILA Indonesia
Kepulauan Riau dan Batam
1 Oktober 2026
BATAM, aquilaindonesia.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam. Nilai tiga mesin tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Pengungkapan perkara dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah petugas memperoleh informasi mengenai pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan tiga unit mesin pesawat yang diduga dimasukkan dari Singapura tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.
Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya disebut memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat (engine turbo) dalam keadaan tidak baru serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pemasukan barang tersebut.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar setiap kegiatan perdagangan dan impor dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perdagangan atau pemasukan barang secara ilegal.
Polri Untuk Masyarakat.
Sumber: Press Release Bidang Humas Polda Kepri Nomor 418/X/Hum.6.1.1./2026/Bidhumas, 1 Oktober 2026.
#AquilaIndonesia #PoldaKepri #ImporIlegal #HukumDanKeamanan #Batam








