Di tulis oleh : NOVITA
Wartawan Media AQUILA Indonesia
Kepulauan Riau dan Batam
Minggu, 11 Oktober 2026
BATAM,aquilaindonesia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 29 orang dalam penindakan di dua lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam, Sabtu (10/10/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan tes urine, sebanyak 21 orang dinyatakan positif.
Penindakan tersebut melibatkan 107 personel gabungan Polda Kepri. Operasi menyasar dua lokasi, yakni gang di sebelah Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji, serta kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 12 orang positif, sedangkan delapan lainnya negatif. Sementara itu, di lokasi kedua, sembilan orang diamankan dan seluruhnya dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat isap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, korek api gas, serta plastik kecil.
21 Orang Akan Menjalani Asesmen Medis
Terhadap 21 orang yang dinyatakan positif, akan dilakukan pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Langkah ini bertujuan menentukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian penindakan berakhir pada Minggu (11/10/2026) pukul 02.16 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, terkendali, dan kondusif.
Polda Kepri menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan mampu mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut.
Sumber: Press Release Bidang Humas Polda Kepri Nomor 430/IX/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas, Minggu, 11 Oktober 2026.
#PoldaKepri #Ditresnarkoba #PemberantasanNarkoba #Batam #AquilaIndonesia






