Di tulis oleh : NOVITA
Wartawan Media AQUILA Indonesia
Kepulauan Riau dan Batam
Selasa, 13 Oktober 2026
BATAM,aquilaindonesia.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memperkenalkan slogan baru Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, sebagai upaya memperkuat kedekatan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kepulauan Riau.
Slogan tersebut menjadi semangat untuk membangun hubungan yang lebih erat antara Polri dan masyarakat, sekaligus mendorong pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Dalam keterangan resminya melalui Press Release Nomor 432/X/Hum.6.1.1./2026/Bidhumas, Selasa (13/10/2026), Polda Kepri menyampaikan bahwa slogan tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolri melalui delapan program prioritas. Program itu mencakup penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, pengawasan, akuntabilitas anggaran, transformasi digital, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Polda Kepri menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus tercermin dalam pelayanan kepolisian sehari-hari. Setiap laporan dan pengaduan masyarakat perlu ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang layak serta kejelasan mengenai permasalahan yang dilaporkan.
Selain peningkatan kualitas pelayanan, pendekatan humanis dan keterlibatan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan, menyampaikan informasi yang diperlukan, serta berpartisipasi dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Melalui slogan “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan dengan kepolisian. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian 110 ketika membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan gangguan kamtibmas.
Layanan 110 tersedia selama 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya. Kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” pada akhirnya menempatkan keamanan sebagai tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan harmonis di Kepulauan Riau.
Sumber: Press Release Bidang Humas Polda Kepri Nomor 432/X/Hum.6.1.1./2026/Bidhumas, 13 Oktober 2026.
#AquilaIndonesia #PoldaKepri #PolisiBersamaMasyarakat #Kamtibmas #Batam








