Di tulis oleh: NOVITA
Wartawan Media AQUILA Indonesia
Kepulauan Riau dan Batam
15 Oktober 2026
BATAM,aquilaindonesia.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., memperkuat sinergi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural serta menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan silaturahmi Kapolda Kepri bersama Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Kamis (15/10/2026). Pertemuan turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat Polda Kepri dan petugas BP3MI.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kepri menekankan pentingnya mengidentifikasi faktor penyebab masih terjadinya keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural. Langkah ini diperlukan agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara tepat sasaran, mengingat keberangkatan tanpa mengikuti prosedur resmi berisiko membuat pekerja migran menjadi korban penyanderaan maupun tindak kejahatan lainnya di negara tujuan.
Kapolda juga mendorong penguatan koordinasi dalam memetakan agen penyalur tenaga kerja yang diduga memberangkatkan PMI secara nonprosedural. Informasi terkait aktivitas tersebut diharapkan segera disampaikan kepada Polda Kepri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolda Kepri menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BP3MI sejalan dengan program Kapolri, yakni Poliran (Polisi Peduli Pengangguran). Melalui fungsi Binmas, Polda Kepri akan mendorong pemetaan masyarakat yang membutuhkan pelatihan kerja serta mengidentifikasi peluang kerja sama lintas instansi.
Selain memperkuat koordinasi pencegahan dan penanggulangan TPPO, kedua pihak juga menyoroti pentingnya penyebarluasan informasi lowongan kerja resmi dan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus meminimalkan risiko menjadi korban perdagangan orang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas biaya.
Sumber: Press Release Bidang Humas Polda Kepri Nomor 436/X/Hum.6.1.1./2026/Bidhumas, 15 Oktober 2026.
#AquilaIndonesia #PoldaKepri #BP3MIKepri #CegahTPPO #PerlindunganPMI






