Di tulis oleh: NOVITA
Wartawan Media AQUILA Indonesia
Kepulauan Riau dan Batam
22 Oktober 2026
BATAM,aquilaindonesia.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Dalam pengungkapan pada Senin (19/10/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju wilayah Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi, kemudian melintasi Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga ke Vietnam.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., menjelaskan bahwa para pelaku diduga menerapkan modus pemutusan komunikasi agar masing-masing pihak tidak saling mengenal. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026), pengiriman tersebut diduga merupakan operasi kesepuluh jaringan itu.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 13 kotak styrofoam berisi benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit telepon genggam. Penyidik masih mendalami asal benih, pihak yang mengendalikan pengiriman, kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta dugaan aliran hasil kejahatan.
Kabar baiknya, sebanyak 73.477 ekor benih bening lobster yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam, setelah 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Dr. Sahono Budianto, menyampaikan bahwa BPBL Batam merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran benih lobster hingga menjadi lobster konsumsi.
Upaya budidaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan sekaligus memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir. Penanganan ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia agar dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut dapat melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan sumber daya kelautan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkelanjutan, potensi perikanan Indonesia diharapkan dapat terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.(pr)
Polri Bersama Masyarakat, Jaga Kekayaan Laut Indonesia.
#PoldaKepri #HumasPoldaKepri #BareskrimPolri #BenihBeningLobster #AquilaIndonesia






