, , , ,

BARESKRIM POLRI TETAPKAN LIMA TERSANGKA BLACKOUT BATAM–BINTAN, KERUGIAN KOMPENSASI CAPAI RP57,3 MILIAR

oleh

Di tulis oleh: NOVITA
Wartawan Media AQUILA Indonesia
Kepulauan Riau dan Batam
22 Oktober 2026

BATAM,aquilaindonesia.com – Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam perkara gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang meliputi pemeriksaan 25 saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Perkembangan penanganan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., serta Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo dan jajaran terkait.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk. Dugaan unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Gangguan listrik bermula pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, ketika terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik berdampak pada wilayah Batam dan Bintan, sebelum proses pemulihan dilakukan secara bertahap.

Untuk mengungkap penyebab kejadian, penyidik bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan mencakup kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Salah satu temuan berupa indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Petugas juga menemukan seekor kera dengan kondisi luka bakar di dekat transformator. Keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa, mengevaluasi fungsi sistem proteksi, dan memperjelas dugaan tanggung jawab masing-masing pihak.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam konferensi pers juga disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik mencapai Rp57.315.057.160.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh. Pasokan listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus salah satu faktor penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan investasi di Batam maupun Tanjungpinang.

Penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah melalui pemeriksaan TKP dan analisis barang bukti, sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program 8 Kegiatan 4 tentang Olah TKP Ilmiah. Sementara itu, penyampaian perkembangan perkara melalui konferensi pers menjadi bagian dari upaya memberikan layanan informasi kepada publik dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut, penyidik masih mendalami penyebab pasti gangguan listrik serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang harus dilanjutkan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus blackout Batam–Bintan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan, pemeliharaan, dan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan. Di sisi lain, proses penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan keselamatan dan keandalan pasokan listrik di Kepulauan Riau.(pr)

Polri Bersama Masyarakat, Mengawal Penegakan Hukum dan Kepentingan Publik.

#PoldaKepri #BareskrimPolri #BlackoutBatamBintan #HumasPoldaKepri #AquilaIndonesia

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.