RUU Miras Sejalan Dengan Perda Mihol Kota Pangkalpinang

oleh -

By : Yudhieka Aquilla

 

RANCANGAN Undang-undang (RRU) anti Miras yang masuk dalam   Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 dirasakan sangat selaras dan sejalan dengan Raperda Minuman Beralkohol (Mihol) yang baru saja final dibahas oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setyadi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, dalam pembahasan Raperda Mihol kota Pangkalpinang, Anggota Pansus II sepakat agar Raperda yang rampung nantinya jangan sampai tidak relevan dengan RUU Miras yang saat ini di godok DPR RI. Walaupun RUU ini belum tentu disetujui nantinya.

“Kalau draf UU sesuai harapan kita, kita di Pansus sepakat bahas saja yang ada terlebih dulu, karena pusat pun belum tahu seperti apa nantinya, yang jelas kalau RUU itu disahkan kita juga akan revisi menyesuaikan, misalnya di Raperda kita jarak yang ditentukan 500 meter di UU 2000 meter maka akan direvisi lagi,” jelas Rio kepada wartawan Babelsatu.com, Ju’mat (4/12/2020).

Seperti diketahui, sebanyak tiga fraksi di DPR RI yakni, Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan Minuman Beralkohol masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.

RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol. Dalam RUU ini juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.

Selaras dengan Raperda Mihol yang final dibahas DPRD kota Pangkalpinang yaitu, setiap warga yang ber KTP Islam dilarang menjual, membeli dan mengedarkan Mihol (*)

Tinggalkan Balasan