*Tunggu Nomor Registrasi dari Pemprov Babel*
By : Yudhieka Aquilla
DPRD Kota Pangkalpinang sebelum akhir tahun 2020 ini rencananya akan melakukan pengesahan terhadap 4 Raperda kota Pangkalpinang menjadi Perda. Pengesahan tersebut belum bisa dilakukan Rapat Paripurna dikarenakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung belum meberikan nomor registrasinya.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza kepada media mengatakan, empat Raperda kota Pangkalpinang yang bakal disahkan ialah, Raperda penyertaan modal / talangan ke Perusahaan air minum daerah, Bank Sumsel Babel,dan Bank pembiayaan rakyat syariah Babel (BPRS Babel) dan Pergudangan siap disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Pangkalpinang.
“Sebenarnya hari ini sudah diagendakan tapi karena ada permasalahan nomor regestrasi yang belum ada jadi dibatalkan untuk disahkan hari ini”, jelas Abang Hertza kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, soal pengesahan Raperda ini sudah dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus), namun karena pemerintah Provinsi Bangka Belitung belum memberikan nomornya sehingga harus dibatalkan rapat paripurna pengesahan 4 Raperda ini.
“4 Raperda ini akan segera disahkan setelah kita mendapatkan nomor regestrasinya”, tegasnya. (*)