AQUILA JAKARTA- Rizieq Shihab, Ketua Front Pembela Islam (FPI) ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Minggu (13/12) dini hari mengatakan, “Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020 Rizieq Shihab ditahan.”
Argo juga menegaskan Polda Metro Jaya memperlakukan Rizieq Shihab dengan humanis sepanjang pemeriksaan. Dalam pemeriksaan Argo menyebut sedikitnya 84 pertanyaan disampaikan kepada Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta karena tidak menaati protokol kesehatan.
Bersama lima orang lainnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq sempat mangkir dua kali pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Serahkan Diri ke Polda
Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan