SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – Sebanyak delapan orang tersangka diantaranya tujuh laki-laki dan satu perempuan diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kedelapan tersangka diringkus di sejumlah tempat berbeda selama Januari 2023, terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Kedelapan tersangka ini ditangani dalam lima kasus berbeda dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak berat 16.77 gram sabu,” tegas Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, Selasa (7/2/2023).
Kasi Humas menjelaskan seluruh masyarakat agar bisa bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hal itu dilakukan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui ada transaksi atau pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, supaya bisa ditindaklanjuti.
“Ayo perangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, lindungi generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba,” tandas AKP Zulkarnain. (*/dp)