PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – AS dan AM diduga telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Keduanya diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Sabtu (11/2/2023) lalu.
“Keduanya merupakan sopir, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi,”kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Senin (13/2/23) kemarin.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni dua unit Mobil Pick Up FUTURA ST 150 merk SUZUKI berwarna hitam, dua unit Sepeda Motor merk SUZUKI THUNDER berwarna biru, 65 derigen BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 derigen yang berisikan 1600 Liter BBM jenis Pertalite dan satu unit handphone merk REDMI 9 berwarna abu-abu
Lanjut Maladi, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan bahwa keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan serta sudah diterbitkan laporan polisi di Direktorat Polairud Polda Babel,”tukas Maladi. (*/dp)