PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Tercatat ada sebanyak 11 laporan atau pengaduan terkait kecelakaan kerja yang terjadi selama tahun 2022 lalu di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Dan tujuh dari jumlah laporan/ pengaduan laka kerja tersebut dilaporkan meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Disnaker Babel, Agus Afandi di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2023) kemarin.
“Dari 11 laporan/ pengaduan yang diterima semua ditindaklanjuti, delapan diantaranya dinyatakan sudah selesai, tersisa tiga pengaduan dalam proses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan laporan/ pengaduan laka kerja ini diproses pihaknya berdasarkan laporan yang masuk atau informasi yang diterima di lapangan.
“Ya, harus ada laporan dulu, kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa bertindak,” jelasnya.
Menurutnya dari pelaporan tersebut, maka Disnaker akan menurunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan, baik dari sisi peralatan kerja pekerja hingga hak-hak yang diterima oleh pekerja itu sendiri.
“Tentunya kami juga akan menelusuri kejadian laka kerja, apa disebabkan dari peralatan yang kurang memadai dan lain sebagainya yang harus diperbaiki oleh perusahaan,” terangnya.
Dalam proses peralatan keselamatan pekerja ini dilihat dari uji riksanya, hal itu bisa dilakukan Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja (PJK3) atau spesialis yang ada di Disnaker.
“K3 ini mestinya harus disadari oleh seluruh pemilik perusahaan karena penting,” papar Agus.
“Perusahaan yang bekerja sesuai aturan tentu ada punishment, yang paling berat itu pencabutan izin atau tutup jika tidak mengikuti aturan. Kami bisa hentikan, atau memberikan rekomendasi bahwa peralatan pekerja ini tidak layak,” ungkapnya.
Sesuai aturan yang berlaku, ditegaskan dia juga, bahwa setiap kejadian laka kerja ini harusnya dilaporkan ke Disnaker, sehingga pihaknya bisa melakukan tindakan. Kemudian memandang apa yang perlu untuk mebcegahan ke depannya.
“Kami ingin menekan angka laka kerja ini,” ungkapnya.
Disamping itu memenuhi upah pekerja sesuai UMP, pihaknya mengimbau perusahaan agar dapat menyertakan pekerjanya para jaminan sosial baik keselamatan serta jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
“Paling itu JKK-JMK pekerja, laka tentunya tidak diharapkan terjadi, tapi kalau terjadi minimal si pekerja sudah terlindungi dari segi jaminan sosial dan perusahaan juga banyak sekali terbantu manfaatnya,”pungkasnya. (*/ fun)