TKI di Malaysia Lebih Takut Virus Kelaparan

oleh -

Oleh: Agus Ismunarno
Wartawan Utama

  • PMI Berharap Pemerintah RI Peduli
  • Kini TKI Malaysia Bertahan Hidup
  • Buka Pos Penerimaan Bantuan

LOCKDOWN yang diperpanjang Pemerintah Malaysia
membuat TKI (Tenaga Kerja Indonesia) khawatir bahkan panik.

Mereka kebanyakan buruh harian yang menerima upah jika bekerja.

Dato’ M. Zainul Arifin
Direktur P3WNI (
Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia) di Malay dalam chat by WA dengan Yohanes Agus Ismunarno, Publisher)Chief Editor AQUILA Indonesia mengatakan
Pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau Lockdown hinggal 14 April 2020 mendatang membuat TKI semakin sengsara karena uang mereka tergerus untuk makan sementara TKI tidak boleh keluar rumah bekerja.

Semula Pemerintah Malaysia melockdown 18 hingga 31 Maret 2020 unyuk memitus mata rantai penuebaran virus corona.

Warganegara dan warga asing yang melanggar diambil tindakan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) berdasarkan Akta 343 Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988
dengan Denda.

Dendanya tak main-main tidak lebih dari RM1,000 atau dipenjara tidak lebih dari Enam (6) bulan kurungan atau kedua-duanya.

Kondisi secara umum kata Zainul Malaysia sangat sepi. Tak ada aktivitas dan kumpul-kumpul.

Masyarakat Indonesia di Malaysia khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari nafkah di Malaysia wajib tunduk dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Malaysia.

Zainul mengataksn PMI tunduk pada kebijakan Pemerintah Malaysia untuk mencegah menularnya Covid-19 lebih luas.

Persoalan terjadi karena Pekerja Migran Indonesia di Malaysia memiliki kondisi sangat berbeda dengan PMI yang bekerja di negara lain seperti Hongkong, Taiwan, Macau, Timur Tengah dan lainya.

PMI di Malaysia masih bayak yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Satu hari tidak bekerja maka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam deklarasinya, PMI di Malaysia tidak takut dengan Virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah Virus Kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan.

“Virus kelaparan mendera TKI,” kata Zainul, putera Babel itu.

PMI di Malaysia banyak yang bekerja di sektor Informal seperti bekerja di sektor pembangunan infrastruktur, Buruh Pabrik Perkilangan, Restoran, Keberhasilan dan cleaning service, serta lainnya yang dimana mereka mendapatkan gaji ada per hari, per minggu,

Di antaranya masih banyak PMI di Malaysia yang non prosedural yaitu digolongkan sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), dan ada juga PMI kita yang memiliki Permit kerja (izin kerja) tidak sesuai dangan peruntukanya seperti Permit Kerja disektor Perkebunan digunakan bekerja di sektor restoran, yang artiya bayak PMI bekerja di Malaysia yang sebagianya tidak memiliki majikan.

Terlepas persoalan yang membelit PMI, mereka meminta kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang mayoritas Penempatan PMI di Malaysia, Anggota DPR RI dan Perusahaan Penempatan Jasa TKI Swasta (PJTKIS)/P3MI agar peduli dan memikirkan nasib para Pekerja Migran Indonesia yang kondisinya saat ini susah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tidak bisa pulang ke kampung halaman.

Merujuk UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bahwa disebutkan PMI harus dilindungi dan dilayani oleh Pemerintah dan disebutkan juga UU tidak membedakan mana PMI Resmi ataupun PMI yang tak resmi semuanya wajib dilindungi dan dilayani.

UUD 1945 juga mengamanatkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki Hak yang sama.

Zainul atas nama PMI meminta kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan bantuan makanan dan minuman seperti sembako kepada PMI di Malaysia untuk bertahan hidup hingga selesai kebijakan lockdown di Malaysia.

Selain itu mereka memerlukan kiriman bantuan alat kesehatan perlindungan diri seperti masker dan lainnya.

Mereka juga memohon Pemerintah RI memfasilitasi dan mempermudah PMI di Malaysia yang ingin pulang ke kampung halamannya.

Zainul berharap Pemerintah Pusat segera merespon dan mengambil tindakan cepat untuk membantu para Pekerja Migrant Indonesia yang saat ini ada ratusan ribu bahkan lebih mencari nafkah di negeri jiran Malaysia.

PMI, kata Zainul, adalah bagian dari WNI yang harus dilindungi dan memiliki Hak yang sama dengan WNI yang ada di Indonesia.

“Bahkan PMI adalah Pahlawan Devisa Negra yang membantu negara untuk mengisi pembangunan meskipun terkadang PMI tidak menikmati pembangunan tersebut.

Maka lebih jauh PMI k
meminta para pengusaha PJTKI/P3MI, para orang kaya yang dermawan dan masyarakat umum yang peduli nasib PMI, menyisihkan sedikit rezekinya untuk membantu PMI di Malaysia hanya sekedar untuk memenuhi sedikit kebutuhan perut mereka agar bertahan hidup.

PMI juga membuka tabungan peduli PMI Di Malaysia.

Bantuan PMI Malaysia bisa disalurkan melalui:

No Telp +6282310145845 Direktur P3WNI Malaysia
Dato’ M. Zainul Arifin

Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia di Malay (*)

Tinggalkan Balasan