Kasus Pembunuhan Anak, Belasan Barang Bukti Diamankan Penyidik Polda Babel

oleh -

PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait kasus penemuan dan pembunuhan di Perkebunan Sawit Bukit Intan Bine PT BPL Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) beberapa waktu lalu, mengamankan sejumlah barang bukti.

Diungkapkan Kapolda Babel, Irjen Pol Yang Sultra, barang bukti yang diamankan merupakan milik korban H (8) serta terduga pelaku AC alias IC (17), setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap terduga.

“Jadi dari olah TKP dan penyidikan ada 13 barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan ini,” tegas Yan Sultra dalam koferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (16/3/2023).

Dijelaskannya sejumlah barang bukti itu diantaranya satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX 130 warna merah dengan nomor polisi BN 5703 DL milik orang tua terduga pelaku, satu batang kayu sepanjang kurang lebih 146 cm, satu unit handphone Samsung Galaxy J2 Prime, satu pasang sandal warna biru dongker merk INKAYNI, satu pasang sepatu merk Best Fashion warna hitam list putih, satu helai celana pendek warna hitam merk Heaster 315, satu helai baju kaos lengan pendek warna merah hitam bertuliskan KICK OUT bergambar panda.

Kemudian satu helai baju bergambar perempuan dengan tulisan my get DOWN CHANGING YOUR LIFE dan tulisan berwarna hitam dan silver dengan tulisan LSRY OF THE LOVE dengan manik manik putih dan bermerk SUN KID, satu helai celana biru dongker lis putih dengan ukuran L, satu buah tali sepatu berwarna putih terikat dengan simpul mati.

“Lalu satu buah ban dalam yang telah terpotong beewarna hitam bergaris kuning terikat dengan simpul mati, satu helai celana dalam bewarna biru muda dan satu unit kotak Handpone Samsung Galaxy J2 Prime,” jelasnya.

Lanjutnya terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan kehilangan anak pada Minggu (5/3/2023), kemudian selang empat hari pada Kamis (9/3/2023) warga menemukan sesosok mayat dialiran sungai yang tidak jauh dari perkebunan sawit.

Setelah tim gabungan melakukan olah TKP dan penyidikan, akhirnya pada Selasa (14/3/2023) terduga pelaku diketahui keberadaannya dan langsung diamankan dikediamannya.

“Terduga pelaku pun mengakui bahwa benar melakukan pembunuhan terhadap korban,” tandas Yan Sultra.

“Terduga dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara,” pungkas Yan Sultra. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan