EM Osykar : Proses Rekrutmen Anggota Bawaslu Babel Sesuai Prosedur

oleh -

PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Babel) menyatakan proses rekrutmen dua orang Anggota Bawaslu Babel yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2023, sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Diungkapkan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, saat ini tahapan rekrutmen Anggota Bawaslu Babel belum dilaksanakan, namun Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan nama-nama Tim Seleksi Anggota Bawaslu 2023-2028 untuk 29 provinsi berdasarkan Pengumuman Bawaslu Republik Indonesia Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tertanggal 23 Maret 2023.

“Tahapan rekrutmennya belum dimulai, tapi tim seleksi sudah terbentuk yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat,” kata Osykar di Pangkalpinang, Minggu (2/4/2023).

“Bawaslu RI baru melaksanakan pembekalan teknis terhadap timsel pada
tanggal 30 Maret s/d 1 April 2023 di Jakarta,” tuturnya.

Lanjutnya, bahwa dua orang Anggota Bawaslu Babel yang akan dilakukan rekrutmen nantinya terdiri dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Dan saat ini dalam menjalankan roda pengawasan pemilu, Bawaslu Babel untuk sementara hanya terdiri dari tiga orang Anggota Bawaslu.

“Dua orang yang sedang dalam proses rekrutmen, namun ini tidak akan mengganggu sistem pengawasan yang sudah berjalan, karena kami menerapkan sistem kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas dan fungsi
pengawasan,” jelas Osykar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 92 menjelaskan bahwa jumlah anggota Bawaslu Provinsi adalah 5 atau 7 orang, namun Bawaslu Babel terdiri dari 5 orang dengan memperhatikan jumlah pemilih dan luas wilayah.

Sejauh ini secara kelembagaan menurut Osykar tidak ada kendala yang berarti, mengingat semua divisi melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Koordinator divisi dibantu oleh wakil koordinator divisi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2022,
sehingga pada saat koordinator divisi berhalangan, tugas dan fungsinya bisa didelegasikan ke wakil koordinator divisi,” pungkas Osykar. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan