Soroti 1.821 Baliho Parpol dan Bacaleg, Ini Penjelasan Bawaslu Babel

oleh -

PANGKALPINANG, Aquailaindonesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menginventarisir ada 1.821 alat peraga atau bahan sosialisasi partai politik dan bakal calon (Balon) legislatif maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di sejumlah wilayah daerah ini.

Jumlah tertinggi ada di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yakni sebanyak
648 baliho, diikuti Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sebanyak 415 baliho, Pangkalpinang sebanyak 209 baliho, Bangka sebanyak 166 baliho, Belitung sebanyak 155 baliho, Bangka Barat (Babar) sebanyak 144 baliho, dan Belitung Timur (Beltim) sebanyak 84 baliho.

Anggota Bawaslu Babel, Sahirin mengungkapkan bahwa alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut diantaranya berupa spanduk, baliho, flyer yang terpasangan di sepanjang jalan, seperti di tiang listrik, pepohonan, rumah, warung hingga fasilitas yang dilarang untuk tempat kampanye yakni tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Secara umum materi dalam alat peraga atau bahan sosialisasi tersebut berupa kegiatan
program partai politik, ucapan ramadhan, informasi rekrutmen bacaleg, program yayasan dan
Anggota DPR RI/DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Merespon hal ini, Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengatakan pihaknya sedang mengkaji seluruh alat peraga sosialisasi tersebut, apakah terdapat unsur kampanye dan pelanggaran pemilu.

“Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, oleh karena itu seluruh alat peraga ini dilakukan kajian hukum,” kata Osykar di Pangkalpinang, Senin (3/4/2023).

Osykar menegaskan bahwa saat ini partai politik memiliki hak yang sama untuk melakukan sosialisasi, namun harus tetap pada batasan tertentu yang tidak
mengarah pada kampanye.

“Maka sebelum dimulainya masa kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau
karakteristik peserta dan dilarang mengajak pemilih untuk memilih peserta sebelum masa kampanye,” jelas Osykar.

“Hal ini diatur dalam Pasal 25 pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ujarnya.

Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Osykar, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal dengan metode (a) pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya, (b) pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Oleh karena itu, Bawaslu Babel menghimbau kepada seluruh partai politik dan calon peserta pemilu perseorangan DPD maupun bakal calon legislatif dalam hal pemasangan dan/ atau penyebaran alat peraga/ bahan sosialisasi partai politik, bakal calon legislatif, presiden dan DPD agar mematuhi peraturan daerah setempat dan menghindari pemasangan penyebaran alat peraga/ bahan sosialisasi pada tempat ibadah, tempat pendidikan dan/ atau tempat yang berpotensi
menimbulkan dugaan pelanggaran.

Kemudian dalam hal materi dalam alat peraga/ bahan sosialisasi, peserta pemilu tidak diperkenankan mencantumkan visi misi sebagai peserta pemilu, citra diri peserta pemilu, dan/ atau ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu, dan tidak mengandung materi yang di larang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengurus partai politik peserta pemilu dapat mengontrol, dan mengendalikan
sepenuhnya semua bentuk sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bawaslu yakni satu hari sebelum
kegiatan dilaksanakan.

Osykar berharap atas dasar keadilan dan persamaan hak bagi peserta pemilu serta masyarakat, maka peserta pemilu wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga kondusifitas ketertiban umum serta menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan