PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang, melakukan pengujian terhadap 352 sampel jajanan buka puasa yang tersebar di lima kabupaten/ kota yang ada di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kegiatan dilaksanakan selama enam minggu, mulai tanggal 13 Maret sampai tanggal 18 April 2023, intensifikasi pengawasan telah dilaksanakan hingga tahap akhir yaitu per tanggal 14 April 2023.
Uji sampel dilakukan dengan menggunakan metode Chem Kit (Test Kit) terhadap empat parameter bahan berbahaya yaitu Rhodamin B, Methany Yellow, Boraks dan Formalin.
“Dari hasil uji sampel tidak ditemukan sampel positif mengandung bahan berbahaya, seluruh sampel yang diuji menunjukkan hasil yang aman dan memenuhi standar, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Kepala BPOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar di Pangkalpinang, Senin (16/4/2023) kemarin.
Lanjutnya pemeriksaan dilakukan terhadap 49 sarana distribusi pangan yang berada di kota/ kabupaten di Pulau Bangka.
Dari 49 sarana yang diperiksa, 12 diantaranya masih ditemukan adanya pangan tanpa izin edar, produk pangan olahan dengan kemasan rusak (bocor, kaleng penyok/berkarat) dan produk pangan olahan kedaluwarsa yang belum dipisahkan dari produk layak jual.
“Ini masih ditemukan di sejumlah retail modern, disini masih kami berikan pembinaan supaya dimusnahkan atau dikembalikan ke distributor,” jelas Sofi.
“Sejauh ini belum ada yang sampai terkena sanksi tegas sesuai UU Perlindungan konsumen. Produk pangan olahanyang ditemukan TIE, kedaluwarsa ataupun rusak saat pemeriksaan tersebut dipisahkan dari display produk layak jual untuk di tempatkan di tempat khusus,” ujarnya.
Pengecekan kualitas produk yang dijual seperti pengecekan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, izin edar, label serta kebersihan produk, jumlah temuan sebanyak 66 item atau 706 pcs dengan rincian pangan TIE sebanyak 3 item atau 29 pcs, pangan rusak sebanyak 47 item atau 69 pcs dan pangan kadaluarsa sebanyak 16 item atau 608 pcs.
“Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan olahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang substandar, khususnya pada Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444H /2023,” terang Sofi.
BPOM di Pangkalpinang menghimbau pelaku usaha yang mendistibusikan dan/atau memperdagangkan pangan olahan, untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produk yang didistribusikan dan/atau diperdagangkan.
Selain itu, BPOM di Pangkalpinang mengajak masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas, selalu menerapkan Cek KLIK dalam setiap membeli produk pangan olahan. Selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan.
Tidak itu saja, memastikan produk pangan olahan memiliki izin edar dari BPOM berupa nomor MD atau ML diikuti dengan 12 angka dibelakangnya.
“Dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kedaluwarsanya,” ulasnya.
“Kami mengharapkan masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait temuan produk pangan olahan tanpa izin edar, kadaluarsa ataupun yang rusak ke BPOM melalui kontak kami WA/SMS Silasmi: 0811-7821-6866, Instagram :.@bpom.pangkalpinang, Twitter @BPOMBabel! Alongsadar (Ayo Laporkan Pelanggaran secara Daring) WA/ SMS Alongsadar. 0811-3844-333 Website Alongsadar: alongsadar.bpompp.info,” pungkasnya. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra