Oleh: Agus Ismunarno Cakraputra
Pemimpin Redaksi AQUILA Media Group
> “Kepergian Dhaffa adalah luka di jalan raya. Tapi membiarkan pelaku melarikan diri adalah luka yang lebih dalam, dalam hati nurani hukum.”
Dhaffa Nabila Sukanda (22), mahasiswi Agrobisnis Universitas Bangka Belitung asal Belitung, Fakultas Pertanian, Perikanan dan Biologi, tak pernah kembali dari perjalanannya Senin sore itu, 23 Juni 2025.
Sekitar pukul 17.25 WIB, di depan Indomaret Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang—jalan raya yang semestinya mengantar masa depan Dhaffa, justru jadi saksi bisu kecelakaan yang merenggut jiwanya. Dan lebih pilu lagi, kecelakaan itu adalah tabrak lari.
Benturan yang Merenggut Jiwa
Dhaffa mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio putih BN 5458 BG dari arah Pangkalpinang menuju Sungailiat. Dari arah parkiran, sebuah Toyota Avanza putih BN 1948 QM tiba-tiba keluar dan memotong jalurnya. Tabrakan pun tak terhindarkan.
Tubuh Dhaffa terpental ke jalur berlawanan, lalu terlindas mobil Honda CR-V abu-abu BN 1924 RL yang dikemudikan Hamdan (51), warga Bangka Tengah. Bersama penumpangnya, Pita Lestari (31), mereka hanya bisa menyaksikan tragedi itu berlangsung dalam sekejap.
Dhaffa mengalami luka berat di kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke RSBT Pangkalpinang.
> “Kami sangat berduka. Beliau mahasiswi aktif dan cerdas,” ungkap pihak kampus UBB.
Foto Kartu mahasiswi Dhaffa sejak kejadian itu menyebar di grup grup WA. Saya mensharenya ke Rektor UBB Prof. Dr Ibrahim MSi yang segera merespon, “Kami sedang handle dan koordinasi Pak.”
Polisi Berkomitmen Tegakkan Hukum
Kasatlantas Polresta Pangkalpinang, AKP Ria Arianty, memastikan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus ini dengan serius. Barang bukti telah diamankan:
Sepeda motor korban
Mobil Honda CR-V
Rekaman CCTV dari lokasi kejadian
“Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas AKP Ria, Rabu pagi (25/6/2025).
Pihak Satlantas juga telah mengantongi informasi terkait kendaraan pelaku. Masyarakat diimbau untuk segera melapor bila mengetahui keberadaan mobil Avanza BN 1948 QM tersebut.
Diyakini, polisi gerak cepat mengamankan pelaku.
Keadilan tak Boleh Tertinggal
> “Dalam tabrak lari, bukan hanya tubuh yang tertindih. Hati dan harapan keluarga pun ikut dilindas bila pelaku tak mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Kita menghargai semangat transparansi dan komitmen penegakan hukum dari Kasatlantas Polresta Pangkalpinang. Ketika data kendaraan sudah teridentifikasi, harapan kita sederhana: pelaku segera hadir dalam proses hukum, bukan sekadar dalam narasi pencarian.
Dan manakala pelaku “menyerahkan diri” dan atau “ditangkap” kita percaya proses itu terjadi karena tekanan nurani dan ketegasan penegakan hukum.
Tabrak Lari adalah Kejahatan
Mengacu pada Pasal 231 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
> “Setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberi pertolongan, melapor ke polisi, dan memberikan keterangan.”
Jika tidak, pelaku bisa dijerat:
Pasal 310 ayat (4) → penjara 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta bila menyebabkan kematian.
Pasal 312 → tambahan penjara 3 tahun karena melarikan diri.
Perpol No.7 Tahun 2021 Pasal 97 → kendaraan bisa diblokir dan SIM bisa dicabut seumur hidup.
Mantan Dirkampel Korlantas Polri, Irjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, yang kini dipercaya Kapolri menjadi Kasespim Lemdiklat Polri, bahkan menyebut tabrak lari sebagai kejahatan kemanusiaan.
> “Karena dalam tabrak lari, pelaku bukan hanya menghilangkan nyawa, tapi juga menghindar dari tanggung jawab moral dan hukum.”
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan yang menginisiasi tilang sistem poin SIM Traffic Acttitude Record Report menegaskan, jika terlibat dalam kasus tabrak lari, selain pidana, SIM dicabut permanen.
Restoratif Justice? Tidak Relevan
Dalam kasus ini, wacana restorative justice tidak relevan. Bukan hanya karena korban sudah meninggal, tetapi karena pelaku sejak awal memilih kabur.
Restoratif justice mensyaratkan kejujuran, pengakuan, dan tanggung jawab. Bila itu tak terpenuhi sejak hari pertama, maka rekonsiliasi menjadi semu.
Dan lagi, restoratif justice berfokus pada perdamaian dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Namun, jika korban meninggal, tidak ada korban yang bisa berpartisipasi dalam proses restoratif justice tersebut.
Hikmah dan Harapan: Kado Bhayangkara
Kita semua berdukacita sangat mendalam atas berpulangnya Daffa ke Rahmatullah.
Kita semua masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan aparat penegak hukum, sepakat bahwa tragedi ini menjadi blessing in disguise—hikmah dan peringatan keras bahwa berlalu lintas itu selain kehati-hatian, juga tanggung jawab.
Menjelang Hari Bhayangkara 1 Juli 2025, publik menanti bukan hanya seremoni, tetapi aksi nyata.
Dan salah satu kado terindah dari Polresta Pangkalpinang kepada publik dan keluarga Dhaffa adalah:
menghadirkan pelaku tabrak lari ke meja hukum.
Dengan PRESISI—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
> “Dhaffa mungkin telah pergi. Tapi keadilan tak boleh ikut mati di jalan raya yang sunyi.” Semoga!
**/Agus Ismunarno Cakraputra adalah wartawan utama, pendiri/pemimpin redaksi enam media massa di empat provinsi dan pimpinan media massa (1993-2022) di 5 provinsi. Kini, CEO/Pemimpin Redaksi AQUILA Media Group (2022-Sekarang)
*/narasi dan foto dari berbagai sumber:reuters.com, theSun.co.uk, narasi kolaborasi dinda ai
AQUILA Indonesia:
Jurnalisme yang tidak hanya mencatat, tapi juga mengingatkan.
#JusticeForDhaffa
#SatlantasPangkalpinang #DirlantasPoldaBabel #KorlantasPolri #UBB #HariBhayangkara2025





