Oleh: Agoes Tjakraningrat
Garda NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika
MASA TENANG digunakan oleh para relawan Joko Widodo-Maaruf Amin untuk melakukan konsolidasi dan membuat panduan praktis untuk memandu para pemilih Pasangan No 01 Jokowi Maaruf Amin.
Konsolidasi para relawan itu dipicu oleh berbagai dugaan kecurangan di berbagai negara di luar negeri seperti di Sidney, Malaysia dan Tiongkok. Relawan Jokowi Maaruf diminta untuk waspada akan berbagai skenario kecurangan. Militansi relawan Jokowi harus lebih hebat ketimbang militansi pengikut Prabowo Sandi.
Berikut Panduan Praktis dari Masa Tenang hingga selesai Penghitungan Suara
- MASA TENANG
a. Pahami DPT di TPS masing masing yang merupakan tanggung jawab relawan 01.
b. Nama – nama pemilih yg terdaftar dalam DPT harus dipastikan sudah sesuai dengan warga yang ada di lingkungan TPS setempat.
c. Melakukan pemantauan formulir C.6 diyakini sudah dibagikan ke warga sesuai DPT di TPS setempat.
d. Cari “sampling” secara acak untuk pastikan form C.6 sudah diterima oleh calon pemilih.
e. Berikan bantuan kepada warga yang namanya ada dalam DPT namun belum menerima formulir C6.
f. Laporkan segala bentuk berita hoax, fitnah, berita bohong, kegiatan-kegiatan bernuansa kampanye dan ujaran kebencian.
g. Pendukung 01 yang muslim agar ikut melaksanakan sholat berjamaah Maghrib, Isya maupun subuh di masjid-masjid terdekat. - HARI “H” PENCOBLOSAN
a. SEBELUM PENCOBLOSAN
i. Pendukung 01 yang muslim agar mengikuti sholat subuh berjamaah dan segera menuju TPS, yang non muslim berangkat sepagi mungkin untuk mendaftar sebelum pukul 07.00
ii. Hadir ke TPS menggunakan baju atasan warna putih dan bawahan warna gelap
iii. Membawa formulir C6 atau formulir A5 dilengkapi dengan Kartu Identitas (KTP)
iv. Diyakini benar bahwa di meja KPPS tidak terdapat benda-benda tajam yg dapat merusak surat suara.
v. Memastikan dengan benar bahwa jumlah surat suara telah sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 % sebagai surat suara cadangan.
vi. Pemilih yg hadir sesuai dengan DPT / DPTb / DPK nya
vii. Yakini kertas suara yang ibu/bapak terima tidak rusak dan telah ditandatangani oleh petugas KPPS
viii. Tidak terdapat alat coblos selain paku yg telah disediakan oleh KPU di dalam bilik suara.
ix. Membantu pemilih berkebutuhan khusus/manula untuk datang dan memberikan suaranya di TPS 1
b. SAAT PENCOBLOSAN
i. Yakini betul bahwa calon pemilih tersebut diberikan kertas surat suara sesuai dengan Hak Pilihnya, tidak rusak dan telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
ii. Yakini betul bahwa ybs tidak membawa alat komunikasi ke dalam bilik suara.
iii. Yakini betul surat suara yg sudah dicoblos dimasukan sesuai dengan kotak suara pemilihan.
iv. Yakini betul bahwa pemilih tsb mencelupkan jarinya kedalam botol tinta sampai membasahi ruas jarinya
c. SETELAH PENCOBLOSAN
i. Yakini betul bahwa sisa surat suara yg tidak terpakai / digunakan dalam keadaan “aman”
ii. Pastikan jumlah surat suara yg tidak terpakai sesuai jumlahnya dengan orang yg tidak menggunakan hak pilihnya.
d. INSTRUKSI PENTING
i. Lakukan “Ishoma” secara bergantian untuk para saksi/relawan untuk mengawasi dan menghindari kecurangan penyalahgunaan sisa surat suara.
ii. Pastikan para Saksi/Relawan yg berjaga untuk tidak lengah, terutama pada saat “Ishoma”. - SAAT PERHITUNGAN SUARA
a. Pastikan tidak terjadi kesalahan dalam penyebutan nama Paslon.
b. Pastikan jangan sampai salah masuk/ atau salah tulis dari hasil pencoblosan tersebut.
c. Perhatikan secara seksama surat suara yg telah dicoblos dan sah agar tidak dirusak baik secara sengaja maupun tidak sengaja oleh petugas KPPS.
d. Pastikan penulisan jumlah perolehan suara tidak tebalik – balik.
e. Pastikan jumlah antara pengguna hak pilih dengan suara sah, suara tidak sah dan sisa surat suara yg tidak terpakai.
f. Pastikan Jumlah total surat suara yg dipakai + surat suara yg tidak dipakai + surat suara rusak = harus sama jumlahnya dan tidak boleh ada perbedaan.
g. Pastikan Jumlah total pada form C.1 Plano dan form-form yg terkait dengan tungsura beserta sertifikat harus sama dan tidak boleh ada perbedaan dan Form C.1 Plano wajib didokumentasikan (foto/video).
h. Pastikan Saksi mendapatkan salinan form.C1 ( asli ) dan sertifikat terkait di TPS yg bertanda tangan para KPPS dan saksi.
i. Pastikan Saksi telah mendokumenkan ( foto ) formulir C.1 Plano yg telah ditanda tangani oleh para KPPS dan para saksi.
j. Pastikan Saksi mendapatkan salinan form C.2 ( formulir kejadian khusus 2 keberatan dari saksi )
k. Pastikan Saksi mendapatkan salinan form C.7 ( formulir kehadiran pemilih di TPS. - DOKUMENTASIKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DENGAN HP MAUPUN CCTV YANG TERSEDIA
a. nomor TPS dan alamatnya
b. petugas KPPS dan saksi-saksinya
c. jumlah DPT d. angka-angka dan penjumlahan hasil pemungutan dan penghitungan suara
e. sisa kertas suara yg tidak terpakai
f. Minta ijin ke ketua KPPS salinan form C.1 dan form C.1 Plano
g. Daftar Hadir Pemilih ( DPT, DPTb dan DPK )
h. Catat serta dokumentasikan kejadian-kejadian khusus di TPS tersebut
i. Surat Keberatan dari PTPS dan atau para saksi TPS yg tertulis pada form C.2
j. Naikan berita hasil pemantauan tsb ke WAG Relawan 01