Penghasut People Power Diancam Penjara

oleh -

Oleh: Agoes Tjakraningrat
GARDA NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

PENGHASUT PEOPLE POWER diancam kurungan penjara. Ancaman itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Ia berharap semua pihak menyikapi proses pemilu secara arif dan bijak.

Penegasan itu disampaikan sehubungan ada kelompok yang ingin memanaskan suasana pascapemungutan suara Pemilu 2019 dengan mengancam melakukan gerakan massa atau people power.

Moeldoko dalam siaran pers KSP, Sabtu (20/4-2019) menandaskan, “Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya 192 juta itu merupakan pemilik suara yang memercayakan hak pilihnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diakui secara konstitusi.”

“Pidananya hingga enam tahun penjara. Itu ada dalam Kitab UU Hukum Pidana Pasal 160 Hasutan termasuk ajakan untuk melawan peraturan perundang-undangan,” tegas Moeldoko.

Aparat hukum, tandas Moeldoko, akan bertindak tegas terhadap mereka yang melawan hasil pemilu yang sah dan diakui undang-undang. Mantan Panglima TNI itu menandaskan, “Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!”

Moeldoko juga menjelaskan partisipasi Pemilu 2019 kisaran 80 persen dari sekitar 192 juta pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jumlah [partisipasi pemilu] yang begitu masif, tapi berlangsung lancar,” kata Moeldoko.

Moeldoko mengaku mendapat laporan ada beberapa persoalan yang muncul selama pemilu. Seperti keterlambatan kertas suara, kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara. Namun melihat jumlah kasus jika dibandingkan dengan jumlah pemilih dan total Tempat Pemungutan Suara (TPS), sangatlah kecil.

“Saya juga melihat KPU sedang berusaha keras segera menyelesaikan,” lanjut Moeldoko.

Ia mengingatkan semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.

“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Penghasut yang viral dan diduga menghasut people power antara lain Amien Rais dan Eggi Sudjana.

Tinggalkan Balasan