Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq Shihab selama pemeriksaan. Walaupun petinggi FPI itu menyerahkan diri, Polda tetap mengeluarkan surat penangkapan yang berlaku 1×24 jam.
Rizieq Shihab Diborgol
Rizieq Shihab yang memakai rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari WIB sekitar pukul 00.24 WIB.
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya Sabtu, (12/12-2020) sekitar pukul 10.24 WIB. Ia datang menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan plat nomor B 1 FPI.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Pasal yang dikenakan atasnya Pasal 160 dan 216 KUHP. Rizieq disebut polisi telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya.