Rizieq Shihab Diborgol dan Gunakan Rompi Tahanan Usai Diperiksa Polisi

oleh -

Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka; Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan tiga alasan subyektif penyidik menahan tersangka Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana serupa.

Sedang alasan obyektif penyidik, kata Argo, tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.

Atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan pihaknya berencana mengajukan praperadilan.

“Mungkin kami akan ajukan praperadilan,” kata Aziz di Polda Metro Jaya.
Aziz juga turut memastikan jika Rizieq sudah siap dikenakan penahanan oleh penyidik. “Insyaallah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang,” kata Aziz. (*/ags)

Tinggalkan Balasan