INFO SATGAS COVID 19 BABEL

oleh -

*Penting dipahami, bahwa PPKM sangat besar output atau dampaknya bagi pelandaian kasus penyebaran dan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 sehingga paling tidak mobility index masyarakat dapat diturunkan sampai di angka 50%. Masyarakat bisa tetap produktif dengan tetap waspada dan mengantisipasi diri dari penularan Covid-19. Upaya-upaya seperti penyekatan mobilitas perlu diperkuat bahkan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat ketika penularan meningkat.

 

Dan pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi khususnya mencegah kesakitan dan kematian, serta menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai.*

*Kita juga perlu mengetahui bahwa tingkat penularan Covid-19 di komunitas/klaster sangat cepat sehingga kapasitas respon sistem kesehatan yang ada pun otomatis cepat terpakai bahkan berpotensi melampaui kemampuan merespon alias kewalahan, seperti yang terjadi pada saat varian Delta menular secara masif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa bulan silam.

Maka tidak bisa tidak, seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini berada di Level 3 semestinya tetap menerapkan PPKM sehingga dengan demikian diharapkan dapat mengurangi tingkat transmisi dengan segera, berbarengan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas respon kesehatan melalui langkah-langkah dan kebijakan taktis yang diambil dan dilakukan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak lain agar kondisi dan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat melandai, semakin menurun, dan kian membaik.

Keempat, sebagaimana Inmendagri Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, maka kepada kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi berdasarkan target yang telah ditetapkan.

Kelima, SE Mendagri No 440/7183/SJ Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Keenam, terkait Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meliputi: pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi; optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan sanksi administratif, yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2022.

Tinggalkan Balasan