INFO SATGAS COVID 19 BABEL

oleh -

Terkait Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi, maka:

1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring COVID-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

6. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

SE ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedelapan, terkait SE Satgas Penanganan Covid-19 No 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai dari tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Kesembilan, terkait SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 2 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI No 05/KB/2021, No 1347 Tahun 2021, No HK.01.08/MENKES/6678/2021, No 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

2. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

3. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik;
b. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
d. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
e. Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri; dan
f. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

4. Dengan berlakunya SE ini, SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kesembilan, terkait SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1443 H Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

B. INFORMASI TENTANG VAKSINASI COVID-19

Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya keras melakukan penanganan kesehatan terkait Covid-19, di sisi lain memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi panjang Covid-19.

Dalam hal penanganan di bidang kesehatan terkait Covid-19, Satgas/Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini berfokus untuk melaksanakan program vaksinasi massal Covid-19 hingga menjangkau setidaknya 80% dari total jumlah populasi penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Vaksinasi Covid-19 adalah upaya pemerintah untuk menangani Covid-19 secara berkelanjutan yakni Masyarakat Sehat, Ekonomi Kuat. Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit.

Vaksin Covid-19 terbukti bermanfaat, aman, dan sehat karena sudah diuji secara klinis dan mendapatkan izin penggunaan dari lembaga resmi yaitu Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI serta dinyatakan kehalalan dan kesuciannya berdasarkan fatwa dan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Oleh karena itu masyarakat tak perlu ragu karena vaksin ini telah teruji keamanan, mutu, serta terjamin kehalalannya dan terbukti khasiatnya.

Sudah lebih dari 1 tahun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan dan dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 2022 ini. Vaksinasi terbukti telah mewujudkan Herd Immunity atau kekebalan komunitas/kelompok dari serangan Covid-19, sekaligus terbukti mengurangi transmisi/penularan Covid-19, terutama menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat virus corona, serta melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial-ekonomi.

Tinggalkan Balasan