aquilaindonesia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 15,7 kilogram, Selasa (31/1/2023).
“Barang bukti ganja tersebut didapatkan dari seorang kurir berinisial MR (41) yang menyelundupkan ganja melalui jalur laut, yang berhasil ditangkap pada 18 November 2021 lalu,” tegas Kepala BNNP Babel, Brigjen MZ Muttaqien di Pangkalpinang.
Lanjutnya, pelaku MR merupakan warga Ampui, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang merupakan kurir Narkoba lintas Sumatera dan barang haram Ganja tersebut berasal dari Aceh dengan imbalan sebesar Rp 7 juta dimuka dan sisanya dibayar setelah barang sampai tujuannya.
Selain sebanyak 14 paket ganja seberat 15,7 kilogram yang diduga berasal dari Aceh, barang bukti lainnya yang ikut diamankan dari MR yakni satu buah handphone, satu buah tas berwarna biru tua dan uang tunai,” jelasnya.
Terungkapnya peredaran gelap barang haram tersebut, setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 423.798 orang dari penyalahgunaan Narkotika.
“Barang buktinya dimusnahkan semua dengan cara dibakar, kalau untuk nilai barang bukti sendiri sebesar Rp 175 juta. Pelaku dijerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*/dp)