aquilaindonesia.com – TSD (32) dan AN (28) dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT Bangka Cakra Karya yang berlokasi di Dusun Mudel, Desa Temberan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka diringkus Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jantanras Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya tersebut, yang mana kedua pelaku merupakan pekerja di perusahaan tersebut.
“Mereka dibekukĀ Tim Jatanras pada Selasa (2/3/2023) dini hari kemarin. Keduanya ini merupakan pekerja bengkel di bagian perawatan ban kendaraan operasional di PT tersebut,”kata Maladi, Kamis (2/2/2023).
Maladi menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan oleh pihak perusahaan di Polsek Merawang, lalu berdasarkan keterangan pelapor Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan.
“Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras berhasil membekuk keduanya di dua lokasi berbeda, yang mana AN dibekuk di Jalan Lintas Timur, sementara TSD dibekuk saat berada di mes PT. Bangka Cakra Karya,” jelas Maladi.
Keduanya mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di dalam wilayah PT. Bangka Cakra Karya yang dilakukan sejak Agustus 2022 hingga Januari kemarin.
“Hasil curiannya dijualkan pelaku TSD ke tempat rongsokan dan tambal ban yang ada di wilayah Jalan Ketapang Pangkalpinang,” terang Maladi.
Sementara itu, dari kejadian ini pihak PT Bangka Cakra Karya mengalami kerugian berupa barang materil yakni Ban dalam merk GT sebanyak 6 buah, Ring velg sebanyak 8 buah, velg ban Tronton sebanyak 1 buah, velg ban mobil DYNA 2 buah, velg dan ban truk merk CAT sebanyak 1 buah dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 11.000.000. (*/dp)