SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian resor (Polres) Bangka mendatangi kawasan Pantai Lepar, Kecamatan Belinyu guna memberikan himbauan kepada penambang, pada Minggu (5/2/2023).
“Hari ini kami lakukan himbauan terlebih dahulu kepada penambang di Pantai Lepar, untuk segera menghentikan aktivitas kegiatan penambangan tanpa izin, apabila mau kerja silahkan ikut CV Bartigo yang ada SPK,” tegas Iptu Supanto di Sungailiat.
Menurutnya, selain personil Satpolairud Polres Bangka dalam kegiatan tersebut juga turut hadir perangkat wilayah seperti dari Dinas Pariwisata, Kecamatan Belinyu termasuk RT hingga Lurah Mantung dan pengurus penambang RK serta Pian.
“Hasil dari kegiatan tersebut, para penambang bersedia untuk bekerja mengikuti CV Bartigo yang ada izinnya,” ujarnya.
Para penambang sebagian besarnya adalah masyarakat setempat, diketahui bersama Pantai Lepar adalah tempat wisata yang ada di Kecamatan Belinyu yang ramai dikunjungi warga saat hari libur.
Namun karena menurut aturan dari perusahaan pertambangan terkait, beberapa waktu lalu wilayah itu ditetapkan sebagai IUP penambangan.
“Bagi para penambang yang bekerja melanggar aturan dan tidak ikuti CV atau ilegal, akan kami tindak tegas dan besok harus sudah bersih tidak ada aktivitas lagi,” tandas Iptu Supanto. (*/dp)