Berikut Tujuh Bahan Pembahasan di Rakor Kepala BKPSDMD Se-Babel

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Sebanyak tujuh bahasan utama saat ini secara nasional dipaparkan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber  Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Tujuh bahasan itu antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023, profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), tenaga non ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), penyelenggaraan pengembangan kompetensi/pelatihan, pembinaan jabatan fungsional pasca penyetaraan, netralitas ASN dan optimalisasi kegiatan KORPRI.

Kepala BKPSDMD Babel, Susanti, mengatakan senang dapat mengakomodir kepala BKPSDMD se-kabupaten/ kota dan berharap rakor dapat menjawab segala persoalan kepegawaian yang ada.

“Alhamdulillah, kami dapat melaksanakan Rakor Kepala BKPSDMD se-Babel Tahun 2023 dengan lancar dan sukses. Saya senang dapat mengakomodir kawan-kawan dari kabupaten/kota untuk menjawab persoalan-persoalan kepegawaian yang ada,” ujar Susanti saat menutup rakor, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, moment ini menjadi kesempatan untuk menjaga silahturahmi, membahas dan menyamakan persepsi terkait sejumlah isu strategis kepegawaian.

“Kami harus memiliki strategi yang sama, sehingga orang kepegawaian bisa menjawab sesuai aturan,” katanya.

“Kami disini bersama-sama berupaya menemukan solusi terbaik bagi rekan-rekan ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itulah mengapa pentingnya duduk bersama dan membahas ini secara mendalam hingga tuntas, agar tidak ada yang dirugikan,” lanjutnya.

Diakuinya beberapa perihal yang menjadi perhatian khusus atau memiliki urgensi tertentu dibahas bersama-sama dalam sesi tanya-jawab dan diskusi.

Usai sesi tanya-jawab, seluruh kabupaten/ kota secara bersama-sama membaca naskah nota kesepakatan yang telah disusun oleh notulis dari tujuh bahasan utama rakor terdapat tujuh poin hasil rakor, yakni komitmen untuk memahami dan melaksanakan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, penyelesaian tenaga non ASN sesuai kebijakan pusat, penyusunan kebutuhan ASN melalui SIASN BKN, seleksi kompetensi dan rekam jejak terhadap pegawai yang mengajukan mutasi dari kabupaten/ kota ke provinsi serta sesuai dengan kebutuhan dalam peta jabatan, pengembangan kompetensi dan peningkatan Indeks Profesional (IP) ASN, komitmen menjaga netralitas ASN pada pemilu 2024 dan rencana Rakor Kepala BKPSDMD Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 akan digelar di Kabupaten Belitung Timur.

Selanjutnya, Nota Kesepakatan ditandatangani oleh seluruh Kepala BKPSDMD kabupaten/kota se-Babel. (*/fun)

Tinggalkan Balasan