SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – In alias Tekek dan Wen warga Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Lagi-lagi kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 16.02 gram,” tegas Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, Rabu (8/2/2023).
Kedua pelaku ditangkap secara bersama-sama di Gang Singkep Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut kami melakukan patroli, tidak menunggu waktu lama berhasil menangkap keduanya,” jelas Iptu Deni.
“Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy, ditemukan satu bungkus kotak SURYA yang mana didalam satu bungkus plastik strip sedang sabu,” ujarnya.
Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan pengembangan menuju rumah Tekek di Kecamatan Tempilang.
Pada saat penggeledahan ditemukan satu buah tas ukuran kecil yang didalamnya terdapat satu buah timbangan digital warna hitam dan satu ball plastik bening ukuran kecil.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Deni. (*/dp)