PANGKALPINANG, aquilaindonesia,com – Ja (46) warga Jalan Pasir Padi, Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang kembali diringkus Tim 1 Opsnal Subdit 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (7/2/2023) kemarin.
“Ja merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tegas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Rabu (8/2/2023).
Pelaku yang juga merupakan residivis ini, lanjut Kabid Humas, dibekuk saat berada di rumah temannya di Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019,” ujar Maladi.
Mengenai kronologis penangkapan, Maladi mengungkapkan bahwa berawal dari penyelidikan terhadap laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pondok kebun di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mendapat informasi terkait pelaku curat dan keberadaannya yang diketahui berada di seputaran Kelurahan Air Hitam.
Dari pengakuan pelaku saat diamankan, mengakui telah melakukan pencurian di sebuah pondok di Desa Pagarawan.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya yakni di Wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah (Bateng).
“Barang hasil curiannya sebagian sudah dijual dan sebagian dipakai sendiri,” paparnya.
Selain pelaku turut diamankan barang bukti tiga unit handphone beserta kotak, satu unit sepeda motor merk Shogun warna hitam abu-abu, satu buah linggis, satu buah keranjang rotan dan satu buah helm.
“Karena laporan dan kejadian di wilayah Polres Bangka, maka pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Bangka, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Maladi. (*/dp)