Sosialisasikan UU Ciptaker, Komisi III Kunjungi Kecamatan Parit Tiga

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terdiri dari banyak pulau-pulau, ada sekitar 500 pulau, baik yang berpenduduk maupun yang tidak berpenduduk, luasan daratan provinsi sekitar 40 persen merupakan masuk dalam kawasan hutan.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur didampingi Wakil Ketua Komisi III, Azwari Helmi beserta anggota, Ringgit Kecubung dan Rustamsyah, melaksanakan sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021, di gedung serba guna Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat (Babar), Selasa (7/2/2023)  kemarin.

Adet Mastur menjelaskan sosialisasi tentang kegiatan usaha yang masuk dalam kawasan hutan sangat penting untuk dipahami publik, agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh para kepala desa dan para pemangku kepentingan terkait maupun masyarakat.

“Babel dalam RPJP dan RPJM terdapat dua sektor utama, yaitu sektor pertanian dan sektor pariwisata, dua sektor inilah yang menjadi unggulannya,” kata Adet Mastur.

Lanjutnya, selain dua sektor tersebut ada juga sektor pertambangan, sektor pertambangan hingga saat ini masih menjadi primadona bagi masyarakat, namun bukan menjadi sektor prioritas.

“Tetapi yang tak kalah pentingnya dua sektor tadi yaitu sektor pertanian dan pariwisata, yang akan digenjot dan diperjuangkan,” ujarnya.

“Ini yang akan menjadi arah kedepan, dengan mengembalikan lahan eks pertambangan untuk dijadikan sektor pertanian dan sektor pariwisata,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini di Babel terus membangkitkan perekonomian melalui sektor pertanian. Jika dulu masyarakat berkebun lada, karet tetapi sekarang yang menjadi primadona di masyarakat adalah perkebunan sawit.

“Jika berbicara perkebunan dan pertanian, serta berbicara ketahanan pangan, maka butuh kawasan untuk berkebun,” ungkap Adet.

Lebih lanjut, kawasan hutan yang ada di Babel diangka sekitar 40 persen yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan hutan penggunaan lain (HPL) hanya sekitar 60 persen, dari 60 persen HPL ini banyak dimiliki oleh perkebunan swasta, seperti perkebunan sawit yang dimiliki perusahaan-perusahaan.

“Kami hadir disini untuk memberi edukasi, memberitahu kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Parit Tiga ini, bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 yang lalu, memberi peluang kelonggaran kepada yang sudah keterlanjuran berkebun di kawasan hutan akan dilegalkan,” tegasnya.

Ia menambahkan semenjak dikeluarkan UU itu, maka bagi masyarakat yang baru mau melakukan usaha berkebun di hutan kawasan maka tidak diperbolehkan lagi.

Dengan adanya akses legal didalam mengelola kawasan hutan, diharapkan mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran pemerintah agar terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.

“Pemerintah menyediakan kawasan hutan bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi untuk mensejahterakan masyarakat,” papar Ketua Komisi III ini.

Sementara itu, Camat Parit Tiga, Madirisa, menjelaskan dengan adanya sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 sangat penting untuk dipahami dan diketahui oleh masyarakat.

“Beberapa bulan yang lalu, kami minta para kepala desa untuk menginventarisir dan mendaftarkan masyarakat yang berkebun di hutan kawasan. Jadi sangat penting bapak/ ibu supaya dapat dipatuhi dalam rangka mengelola hutan kawasan,” pungkas Madirisa. (*/fun)

Tinggalkan Balasan