PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com –
Sebanyak lima orang warga yakni ZF (30), AC (34), BU (35), He (31) dan Ju (34) yang merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan Tim Opsnal Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Babel, pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Kelima orang ini diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap Batre Tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok yang berada di lokasi Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Benar telah diamankan lima orang yang diduga melakukan pencurian terhadap Batre Tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok di Sungailiat,”kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023) siang.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, penangkapan berawal dari penyelidikan atas laporan polisi pada tanggal 9 Februari 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 di Jalan Sisinga Maharaja Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Usai melakukan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan kelima orang tersebut di beberapa lokasi berbeda.
Dari pengakuan beberapa orang ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengambil batre tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok di tower Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat.
“Dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka menggunakan kendaraan mobil Carry Pickup warna putih dengan plat nopol BN 8659 PT yang didapatkan dengan cara menyewa dari tempat rental mobil,” jelas Kombes Maladi.
“Selain itu, pengakuan mereka barang curian dijual di tempat rongsokan yang terletak di Jalan R Hundani, Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek,” paparnya.
“Selain itu, dari hasil pengembangan juga, mereka ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian yang sama di 18 lokasi di Pulau Bangka,” tambah Kombes Maladi.
Kabid Humas menambahkan dari hasil sementara yang didapatkan dari penyidik bahwa saat ini tiga orang yang sudah ditahan yakni AC, JU dan He.
Sementara dua orang lainnya, yakni ZF dan BU masih sebagai saksi dikarenakan belum ada bukti keterlibatan terkait pencurian.
“Dua orang iniĀ tetap wajib lapor dan dalam pengawasan penyidik Polda Babel,” ungkap Maladi.
“Dan untuk barang bukti yang diamankan yakni satu unit Carry pickup warna putih BN 8659 PT, satu buah Rompi K3 warna orange, satu buah helm warna putih, satu buah kunci range 8-9, satu buah obeng dan foto terkait perbuatan pelaku,” pungkas Kabid Humas. (*/ dp/ pr)