- Grebeg Penyelewengan BBM Subsidi
Oleh: Agus Ismunarno Cakraputra
Pemimpin Redaksi AQUILA Media Group
“Ketika subsidi dicuri, yang paling dahulu menangis adalah rakyat bawah.”
DI TENGAH keluhan masyarakat akan sulitnya mendapatkan BBM subsidi, aparat kembali menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik gelap yang merampas hak rakyat kecil.
Dalam dua pengungkapan berbeda di Pangkalpinang dan Belitung, Viktor T. Sihombing bersama jajaran Polda Bangka Belitung kembali memperlihatkan keseriusan dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi.
Rampas Hak Rakyat
Di Pangkalpinang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel menggerebek gudang penimbunan solar subsidi di Kelurahan Rejosari.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, puluhan jerigen, drum kosong, mesin pompa hisap, kendaraan pengangkut, dan sekitar 1.500 liter solar subsidi.
Sementara di Belitung, Direktorat Polairud Polda Babel membongkar praktik penyelewengan solar subsidi yang melibatkan operator SPBU dan sopir truk tangki.
Aparat mengamankan sekitar 3.210 liter solar subsidi yang diduga diselewengkan menggunakan manipulasi dokumen rekomendasi BBM nelayan.
Dua pengungkapan ini menunjukkan pola yang sama: subsidi rakyat dicuri melalui jaringan distribusi ilegal, lalu dialihkan demi keuntungan pribadi.
Komitmen Polda
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan:
“Ini merupakan wujud komitmen Polda Babel yang sering disampaikan oleh Pak Kapolda Irjen Pol Viktor T. Sihombing bahwa akan menindak tegas segala aktivitas ilegal terutama kaitannya dengan subsidi pemerintah yang menjadi keresahan masyarakat.”
Pada kasus Belitung, ia kembali menegaskan:
“Setiap keluhan ataupun informasi dari masyarakat, pasti segera kami tindaklanjuti secara tegas yang harapannya bisa langsung dirasakan masyarakat.”
Rasa Keadilan
Pernyataan itu penting. Sebab hukum bukan sekadar pasal dan penangkapan, tetapi rasa keadilan yang benar-benar dirasakan rakyat.
Nafas Rakyat Kecil
BBM subsidi sejatinya adalah “napas ekonomi rakyat kecil”.
Ia disediakan negara agar nelayan bisa melaut, petani bisa mengolah sawah, angkutan kecil tetap berjalan, dan roda ekonomi bawah tidak lumpuh oleh mahalnya energi.
Karena itu, penyelewengan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif atau bisnis ilegal biasa. Ia adalah pengambilan hak hidup masyarakat kecil.
Ketika solar subsidi ditimbun, dimanipulasi, atau dialihkan, maka yang sebenarnya dirugikan adalah:
nelayan yang gagal melaut,
petani yang biaya produksinya naik,
masyarakat kecil yang harus antre,
dan negara yang subsidinya bocor kepada mafia.
Di titik inilah penindakan aparat memiliki makna moral yang jauh lebih besar daripada sekadar proses hukum.
Negara sedang mengembalikan hak rakyat kepada rakyat.
What’s Next
Proficiat untuk Kapolda Babel Viktor T. Sihombing, Direskrimsus, Ditpolairud, serta seluruh tim yang bekerja senyap namun nyata di lapangan.
Pengungkapan demi pengungkapan—mulai dari LPG oplosan hingga BBM subsidi—menunjukkan bahwa aparat tidak sekadar hadir dalam seremoni, tetapi benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Di tengah sinisme publik terhadap penegakan hukum, kerja konkret seperti inilah yang memulihkan kepercayaan rakyat.
Sebab rakyat tidak hanya membutuhkan pidato tentang keadilan.
Rakyat membutuhkan tindakan; tindakan agar hak rakyat tidak dirampas.
Dan tindakan itulah yang kini mulai terlihat.
Semoga langkah ini tidak berhenti pada dua kasus saja.
Masih banyak hak rakyat yang kerap diselewengkan:
subsidi,
distribusi kebutuhan pokok,
pertambangan ilegal,
penyalahgunaan aset negara,
hingga praktik korupsi yang diam-diam menggerogoti masa depan masyarakat.
Harapan masyarakat sederhana: siapa pun yang mencuri hak rakyat, harus diungkap.
Siapa pun yang mempermainkan penderitaan masyarakat kecil, harus ditindak.
Karena negara yang kuat bukan hanya negara yang kaya sumber daya, tetapi negara yang berani menjaga keadilan bagi rakyatnya.
Dan ketika aparat berdiri di sisi rakyat, maka hukum tidak lagi terasa dingin.
Ia menjadi cahaya. Semoga!
“Negara hadir ketika hukum melindungi hak masyarakat kecil.”






