SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – Beribin alias Beri (32) warga asal Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di salah satu kontrakan Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, pada Rabu (15/2/2023) lalu.
“Saat ditangkap Tim Kelambit di kontrakannya, Beri yang nyambi bekerja di tambang inkonvensional ini sedang tidur, pelaku tak berkutik dengan barang bukti salah satu handphone masih ada didekatnya,” tegas Kasat Reskrim, AKP Rene Zakharia seizin Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, Jum’at (17/2/2023) kemarin.
Pelaku diamankan terkait kasus pencurian terhadap salah satu warga di Lingkungan Sri Bulan, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.
Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk dengan cara melewati pintu yang tidak terkunci pada Minggu (6/11/2022) dini hari dan mengambil dua unit handphone (HP) merk Vivo dan satu unit HP merk Oppo dan uang sekitar delapan ratus ribu rupiah.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dipimpin Aipda Ari Sefriyadi lalu mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Sri Bulan tersebut.
Lalu pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 14.20 WIB, Tim Kelambit Polres Bangka tidak menunggu lama langsung bergerak dan berhasil mengamankan Beri.
“Usai diamankan, Beri mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sri Menanti tersebut seorang diri,” jelas Kasat Reskrim.
“Ia masuk ke rumah korban pukul 03.00 WIB dengan cara mendorong pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci,” paparnya.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” terangnya.
// Ini Pengakuan Beri
Sementara itu dihadapan polisi, Beri mengaku saat beraksi ke rumah korban sekitar jam tiga pagi dengan masuk lewat pintu belakang.
Ia mengaku pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci sehingga tinggal didorong saja telah terbuka.
“Sebelum tahun baru waktu itu di rumah orang sekitar jam tiga pagi ku mainnya (mencuri). Pintu belakang dak terkunci ku dorong bae pak. HP tuh ku ambil pas dicas, tiga HP. Dua HP la ku jual,” aku Beri.
Beri mengaku merupakan residivis kasus pencabulan yang divonis pidana penjara lima tahun pada tahun 2019 lalu.
Ia kemudian bebas bersyarat pada September 2022 lalu, kemudian ke Bangka dan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. (*/ dp)