Pasutri Diamankan Tim Gradak Polres Bangka Berikut 28,23 Gram Sabu

oleh -

SUNGAILIAT, aquilaindonesia.com – Ij alias Ijal (30) dan LN (38) pasangan suami istri (Pasutri) yang berdomisili di Dusun Bernai, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pasutri ini diamankan Satuan Reserse (Sat Resnarkoba) Polres Bangka pada Sabtu (18/2/2023) berikut barang bukti sebanyak 28,23 gram sabu.

“Terungkapnya penyalahgunaan narkoba berawal dari penangkapan Ij di sebuah kamp tempat tinggalnya,” tegas Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, Sabtu (18/2/2023).

Lanjutnya penangkapan terhadap Ij berawal dari informasi dari masyarakat, yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, Tim Gradak Satres Narkoba bergerak cepat dan menangkap Ij berikut barang bukti sabu siap edar dengan total berat barang bukti sebanyak 28.23 gram.

“Modus pasutri ini dengan cara menunggu para pembeli di kamp tempat tinggal mereka,” jelas Iptu Deni.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2  Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/ dp/ pr)

Tinggalkan Balasan