Awasi Tahapan Pemilu, Bawaslu Babel Harap Sinergitas Insan Media

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menegaskan saat ini ada tiga tahapan yang sedang dilakukan pengawasan, yakni tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil), pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih serta pengaduan masyarakat terkait penggunaan identitas untuk mendukung bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Oleh sebab itu, kami mengundang dan mengajak kawan-kawan media untuk bersama-sama mengawasi tahapan-tahapan yang sedang berlangsung saat ini atau pun kedepannya,” kata Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar ketika coffee morning bersama insan pers, dengan tema “Publikasi Hasil Pengawasan Penetapan Daerah Pemilihan dan Tahapan Pemilu Lainnya” guna meningkatkan sinergitas dalam mengawasi semua tahapan Pemilu 2024.di Pangkalpinang, Senin (20/2/2023).

Lanjutnya di Babel ada beberapa daerah yang mendapat penambahan dapil dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, seperti Bangka Barat (Babar) dan Pangkalpinang.

Terkait hal ini, pihaknya terus melakukan pemetaan daerah-daerah yang dianggap rawan.

Lalu, berkaitan dengan coklit, pihaknya berharap kedepan tidak ada lagi data pemilih ganda atau pun hal-hal lainnya seperti warga yang sudah meninggal masih terdata sebagai pemilih.

Kemudian terkait laporan masyarakat yang identitasnya digunakan mendukung balon, saat ini sedang proses verifikasi faktual (Verfak) pihaknya sudah memberikan surat himbauan dan saran perbaikan secara proses administrasi kepada calon perseorangan tersebut.

“Masyarakat bisa mencabut kembali dukungan itu, jika memang merasa tidak pernah memberikan dukungannya,” jelas Osykar.

Dalam kesempatan ini juga, Osykar menambahkan belum ada larangan bagi balon untuk melakukan sosialisasi, hal ini dikarenakan belum masuk masa kampanye.

“Sosialisasi itu hak, dalam artian bukan mengajak untuk memilih. Apalagi, mereka juga belum ditetapkan sebagai calon, jadi tidak ada larangan, karena nanti ada masa kampanye untuk itu,” terangnya.

Osykar menambahkan pihaknya kedepan akan bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag), supaya tidak ada kampanye di tempat-tempat ibadah, karena tempat ibadah dan fasilitas umum milik pemerintah tidak dibolehkan sebagai wadah tersebut. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan