Kapolda Tegaskan Penyidikan Kasus 15 Ton Timah Sesuai Prosedur

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Simpang siur kabar yang beredar di masyarakat terkait jumlah dan proses penyelidikan pihak kepolisian dalam tindaklanjut dari inspeksi mendadak (Sidak), Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, ke gudang penyimpanan dan pengelolaan pasir timah di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pekan lalu mendapat respon Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

Seperti ditegaskan Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, terkait penanganan kasus penyitaan pasir timah kering 15 ton oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, dilakukan sesuai prosedur.

“Yang berseliweran di luar, katanya barang bukti itu tidak sesuai, kan begitu katanya, tapi siapa yang mengatakan itu,” tegas Yang Sultra di Mapolda Babel usai konferensi pers terkait ungkap kasus pengoplosan gas LPG, Kamis (23/2/2023) kemarin.

“Karena pada saat penyidik mempolice line, mengunci juga, disaksikan semua, tidak ada yang berubah,” ujarnya.

“Penyidik melakukan penyitaan pasir timah, disaksikan semua baik pemilik, kepala desa dan semua dihitung satu-satu ditimbang perkarungnya,” paparnya.

Lanjutnya masyarakat jangan berspekulasi, dengan hitung-hitungan kalau satu karung ini sekian.

“Belum tentu, satu karung itu isinya sekian, faktanya dilakukan secara prosedural, ditimbang, disaksikan semua, baru jumlahkan, dibuat berita acara, semua ada prosedur,” terangnya.

Kemudian, terkait siapa yang menjadi tersangka dalam hal ini, diakuinya penyidik masih terus berproses dan masih perlu waktu dengan memeriksa semua saksi-saksi dan menunggu hasil laboratorium.

“Kaitan siapa nanti, ada hasil gelar perkaranya, dari pemeriksaan saksi-saksi baru bagaimana penyidik mengambil sikap, atau siapa tersangka atau lain lain,” jelasnya.

Ia mengatakan penyidik tidak dapat langsung menuduhkan, sebelum melakukan semua proses penyidikan hingga tuntas.

“Karena ini barang, ini contoh ya. Motor gadai ke rumah saya, terus tiba polisi tahu itu hasil penyelidikan bahwa itu mungkin hasil pencurian. Apakah itu saya yang mencuri, kan belum tentu. Pak ini milik siapa buktikan kepemilikanya, saya punya, beli gadai belum ada surat, janji, baru panjar. Belum tentu saya,” katanya.

“Sama barang ini apalagi di karung, betul penyidik datang. Setelah itu, mau menuduh siapa, tidak boleh,” paparnya.

“Nah itu lagi dibuktikan, dipanggil saksi-saksi itu, masalahnya barang ini harus dibuktikan, siap yang mengatakan timah atau pasir, ya pasti itu laboratorium. Dari TKP sudah ambil sampel, diambil semua karung, satu-satu karung, ini lagi di laboratorium,” tandas Yang.

“Penyidik sudah sesuai prosedur, ada langkahnya, semua ada lidik dahulu, tingkatkan penyidikan baru digelar dahulu itu ranah penyidik,” pungkasnya. (*/ dp)

Tinggalkan Balasan