PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 saat ini telah memasuki dua tahapan penting, yaitu tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon (Balon) perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan tahapan Pencocokan dan
Penelitian (Coklit) data pemilih.
Terkait dua tahapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan jajaran menemukan 32 kesalahan prosedur selama tahapan coklit dan tiga kesalahan prosedur verfak dukungan balon DPD.
Menurut Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, hal ini disebabkan tingkat pemahaman petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berbeda-beda saat di lapangan.
“Selain itu kami juga mengkritisi kesiapan KPU dalam menggunakan teknologi informasi untuk melakukan pendataan pemilih dan proses pencalonan perseorangan DPD,” kata Osykar melalui pers rilisnya, Sabtu (25/2/2023).
“Verfak dukungan pada beberapa balon DPD sempat tertunda selama satu minggu, karena Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sedang dilakukan pengembangan di tingkat pusat, sehingga data dukungan belum diturunkan ke
abupaten/ kota,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa jika masalah ini terulang kembali, dikhawatirkan akan menghambat jalannya verfak yang akan segera berakhir pada tanggal 26
Februari 2023 mendatang.
“Sedangkan mengenai tingkat pemahaman petugas verifikator yang berbeda-beda berdampak pada kekeliruan prosedur selama masa verfak,” jelas Osykar.
Meski demikian, Osykar mengaku bahwa permasalahan dilapangan telah ditindaklanjuti Bawaslu Babel dan jajaran dengan menerbitkan saran perbaikan beserta himbauan tertulis kepada KPU dan petugasnya di lapangan.
“Kami menghimbau KPU, agar lebih serius terutama dalam hal mempersiapakan sarana prasarana dan memberikan bimbingan teknis (bimtek) petugasnya, agar pemilu berjalan lancar tanpa merugikan salah satu balon ataupun pemilih,” harapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Babel, Andi Budi Prayitno, menegaskan inventarisir permasalahan yang ditemukan oleh pihaknya berdasarkan rapat koordinasi bersama jajaran pada tanggal 22 Februari 2023 lalu.
“Kami sudah melakukan rakor hasil pengawasan verfak dan coklit ini, memang sejumlah permasalahan perlu dikoordinasikan lebih lanjut,” pungkas ABP. (*/ dp/ pr)
Berikut hasil inventarisir permasalahan yang dilakukan oleh Bawaslu Babel :
1. Penggunaan SILON pada verifikasi faktual
2. Kekeliruan prosedur verifikasi faktual pendukung
3. Aksesibilitas data dan daftar pemilih
4. Penggunaan alat kerja pengawasan coklit
5. Pelaporan hasil pengawasan secara berjenjang