PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kembali dilaksanakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Babel, Efredi Effendi dari Fraksi Golkar yang menyampaikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bertempat di Grandvella Hotel.
“Kami mendorong pelaku UMKM dan usaha kecil supaya lebih kreatif, yang dibantu pemerintah dari dinas terkait untuk pengemasan dan lainnya,” kata Efredi di Pangkalpinang, Minggu (26/2/2023).
Lanjutnya, ekonomi kreatif adalah sektor ekonomi yang didasarkan pada ide-ide dan kreativitas sumber daya manusia berbasis warisan budaya, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai faktor produksi utama.
Pengembangan ekonomi kreatif merupakan upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk pengembangan sumber daya manusia dan usaha kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang menyejahterakan masyarakat daerah.
Industri kreatif yakni industri yang berasal dari
pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat
individu dan atau kelompok masyarakat melalui
penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/ atau kelompok masyarakat.
“Pelaku ekonomi kreatif adalah setiap orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Dmdaerah yang melakukan kegiatan,” jelas Efredi.
“Nah, dengan adanya kegiatan ini, kami berharap bisa mandiri dan berusaha sendiri, kreatif dan inovatif termasuk dalam pemasaran baik dilokal hingga ekspor,” pungkasnya. (*/ dp)